Karawang, koranpelita.co – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk dapat mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satunya, dengan mempedomani Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.
“Untuk mempersiapkan secara matang terkait program yang akan dilakukan, kami akan mematuhi serta mengikuti setiap pedoman yang tercantum dalam aturan terbaru ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan, saat mengikuti Penguatan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, Rabu (16/02).
Lebih lanjut, Barlian menyebutkan, selain akan mempedomani aturan tersebut, dirinya juga berkomitmen untuk dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Menurutnya, kunci utama dari keberhasilan dalam mempertahankan predikat tersebut adalah dengan memberikan pelayanan yang prima.
“Tentu tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan. Kami ingin antara pemenuhan data dukung dengan kualitas pelayanan yang diberikan dapat berjalan secara seimbang,” sebutnya.
Dengan mengikuti pedoman tersebut, dirinya optimis Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dapat mempertahankan predikat WBK dan WBBM di tahun 2022.
“Tahun lalu kami berhasil mempertahankan predikat tersebut. Tentunya, ini menjadi motivasi tersendiri bagi kami untuk dapat kembali mempertahankan di tahun ini,” pungkasnya. (Supri)
- Langsung Gercep, Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika, Kawal Pengaduan Korban Kasus Kekerasan Seksual - 05/12/2024
- Polres Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Penganugrahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI - 05/12/2024
- Anggota DPRD Jambi Afuan Yuza Putra Gelar Reses di Dapil IV - 04/12/2024