Bekasi,koranpelita.co ||| Pembagian Dana PPBNT ( Proses Percepatan Bantuan Non Tunai), selama 3 bulan terhitung sejak (Januari s/d Maret) @Rp. 200.000/bulan,total sebesar Rp. 600.000 dibagian Triwulan untuk masyarakat desa Jejalenjaya
Kegiatan tersebut berlangsung di
Sekretariat Dusun 1 Kampung Kebon RT.004 RW 001 Desa Jejalenjaya Kecamatan Tambun Utara Minggu 27/2/2022
Serma Heri Suanto Babinsa Koramil 01 Tambun mengatakan, mengenai Pembagian Dana PPBNT ( Proses Percepatan Bantuan Non Tunai
Desa Jejalenjaya di bagikan saat Tahun 2022 sebesar Rp 600.000 kepada warga kurang mampu.” Ucap Heri Suanto
“Pembagian Dana PPBNT ( Proses Percepatan Bantuan Non Tunai tersebut merupakan bantuan dari pemerintah kepada warga yang terdampak pandemi covid-19,” ucapnya Heri Suanto
Meski terbilang mematuhi protokol kesehatan hal tersebut di lakukan dengan cara bergiliran melalui Antrean serta dalam pengawasan secara ketat dan di Hadiri oleh Babinsa Jejalenjaya Serma Heri Suanto, Babinkamtibmas Jejalenjaya Bripka M. Basit. SH, Ketua PSM Jejalen jaya Dadi ketua RW. 001 bpk. Sakim, Ketua Rt dari 001 s/d 005 Rw. 001, Muji, Petugas Pos dan Giro
Sementara itu Dadi Ketua PSM Jejalen jaya ucapkan banyak terima kasih kepada aparat yang turut membantu pelaksanaan acara Pemberian Bantuan ini hingga terlaksana dengan lancar.” Papar Dadi
Hal senada juga di katakan Bripka M Basit “Harapan kami Selaku Bhabinkamtibmas Desa Jejalenjaya semoga bantuan yang berasal dari Pos dan Giro yang diberikan kepada warga kurang mampu, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin serta dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi covid-19” Pungkas Bimaspol Basit (*)



