Tuntut JHT Kemenaker Ratusan Buruh Kepung Kantor BPJS Cikarang

Bekasi,koranpelita.co ||| Rarusan Buruh Bekasi Melawan, Menggelar aksi di depan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No.12, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara,Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (23/02/2022)

Aksi tersebut didasari tuntutan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). yang mana isi dalam Pasal 5 Permenaker tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi Peserta Mengundurkan diri diberikan pada saat peserta Mencapai usia 56 tahun.

M Nur Fahroji, Pimpinan Pusat FSPMI sekaligus Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan dalam orasinya meminta agar dicabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dikarenakan dapat membuat dan menyengsarakan dan merugikan perekonomian Pekerja.

BACA JUGA:  Anggota Koramil 02/Curug Kodim 0510/Trs Renovasi Mushola Bersama Warga

” Padahal di tengah pandemi Covid-19, banyak buruh-buruh usia produktif yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan aturan tersebut menyulitkan para buruh yang terkena PHK untuk membuka usaha” ucap M. Nur Fahrozi

Kendati demikian Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merivisi aturan tersebut

“Alhamdulillah Pak Jokowi meminta permenaker itu untuk direvisi. Tapi ada dua hal yang kami inginkan dalam revisi tersebut, pertama cabut permenaker itu, kedua jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015. Karena sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015,” dalam orasinya”Fahrozi

Sementara Babinsa Koramil 07 Cikarang Kota ketika di lokasi menyampaikan kepada media bahwa Buruh mengecam
Jika tuntunan ini belum ada jawaban, Para buruh yang tergabung dialiansi buruh Bekasi Melawan akan melakukan kembali aksi demo besar-besaran oleh parah buruh.

BACA JUGA:  Personel RS Bhayangkara Brimob “Gercep” Jemput Ibu Stroke di Gang Sempit