Bekasi,koranpelita co ||| Terkait Omicron Kereta Api andalan penumpang jarak jauh maupun dekat. Selama PPKM Level 3 sejumlah aturan ketat diterapkan bagi penumpang dan operasional KAI. Aturan ini akan berlaku pada masa PPKM level 3 di kabupaten Bekasi
Sejumlah aturan dibuat untuk memperketat mobilitas masyarakat. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 tahun 2021, mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat , Aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pekan Lalu akibat masuknya varian baru Omicron
Menindak lanjuti kegiatan tersebut Babinsa Koramil 01 Tambun Pelda Martadinata melakukan patroli guna memastikan protokol kesehatan di Stasiun Tambun desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan kabupaten Bekasi Selasa 15/2/2022
Namun selain memberikan himbauan kepada para penumpang kereta api dalam jumpanya Pelda Martadinata menyampaikan, Apabila Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Jadi masker di wajibkan di Stasiun Tambun “Terang Martadinata di hadapan awak media