Bekasi,koranpelita.co ||| Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Percepatan vaksinasi dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19, terus digeber .Minggu 13/2/2022
Dr. Akhmad Kapuskesmas Kedungwarigin ketika di jumpai menyampaikan Kita mempercepat vaksinasi bagi Lansia usia di atas 60 tahun seperti arahan Bapak Presiden tentang percepatan vaksinasi bagi Lansia. dan hari ini, kita Lakukan secara dor to door menyambangi warga Lansia yang belum sama sekali di vaksin suami istri dan Lansia yang memiliki penyakit bawaan (Komorbid), namun sekarang sudah bisa di vaksin,” kata Kapuskes saat melakukan tinjauan Vaksinasi Lansia
Kapuskes juga mengingatkan, akan dampak dari Covid-19 varian Omicron, yang sangat membahayakan terutama bagi lansia yang belum di vaksin. Covid-19 varian Omicron ini, memang tidak menimbulkan dampak serius dan kritis pada pasien yang terpapar. Namun, bagi Lansia yang belum di vaksin sangat membahayakan.
“Kita harapkan, yang sudah vaksin kedua disarankan untuk mengikuti vaksin booster,” harapanya.
Babinsa Sertu Purwanto Koramil 13 Kedungwaring saat melakukan pendampingan, Dirinya juga mengatakan, jika terdapat Lansia yang komorbid akan tetapi belum bisa divaksin, maka diharapkan untuk membatasi mobilitas dan komunikasi. “Kami mengimbau bagi Lansia, namun tidak dapat melakukan vaksinasi dengan alasan penyakit (komorbid), mohon membatasi betul dengan warga sekitar. Terutama, keluarganya atau cucu-cucunya agar supaya tidak tertular Covid-19,” imbuhnya.


