Pemkot Gandeng BPJS Pastikan Jaminan Bagi Non ASN

Tegal, koranpelita.co – Pemerintah Kota Tegal menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja Non ASN di Pemerintah Kota Tegal mendapatkan jaminan.

Kedua instansi tersebut bersinergi melaksanakan Mekanisme Penetapan Peserta dan Pembayaran Iuran Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakannya Sosialisasi Mekanisme Penetapan Peserta dan Pembayaran Iuran Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Selasa (25/01/2022) di Grand Dian Hotel Slawi, Kabupaten Tegal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tegal, Mulyono Adi Nugroho, dengan biaya lebih murah, manfaat yang diterima lebih besar daripada sebelumnya termasuk penghematan anggaran.

“Jadi dalam program ini ada penghematan anggaran di Kota Tegal, karena iuran di Taspen itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu adalah 0,96 persen dari gaji yang dilaporkan. Sementara di tempat kami hanya 0,54 persen jadi kurang lebih separuh nambah sedikit,” ucap Mulyono.

Sementara untuk manfaat yang diperoleh tenaga Non ASN, dikatakan Mulyono, itu lebih besar daripada sebelumnya, dimana untuk pengobatan kecelakaan kerja non limited tidak ada batasannya, kemudian kematian karena kecelakaan kerja 48 kali gaji, 10 juta untuk pemakaman, 500 ribu tiap bulan selama dua tahun dan anaknya mendapatkan beasiswa.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, sebab dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi bekal untuk pegawai-pegawai non ASN menjadi semakin terjamin keamanan kerja serta kesejahteraannya.

Dikatakan Wali Kota? keberadaan pegawai non ASN ini sangat membantu keberlangsungan tugas dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Tegal. Tenaga Non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pegawai yang belum bisa terpenuhi melalui pengadaan ASN yang setiap tahunnya selalu terbatas dan tidak pernah cukup untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh ASN yang purna tugas atau meninggal dunia.

“Karena itulah kewajiban kita untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan para pegawai Non ASN ini dalam bekerja, seperti kita ketahui bersama bahwa pegawai Non ASN tidak menerima jaminan pensiun setelah mereka purna tugas atau meninggal dunia. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini sangat dibutuhkan bagi pegawai Non ASN agar mereka memiliki rasa aman dan nyaman selama melaksanakan tugas,” ucap Dedy Yon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, R Heru Setyawan dalam laporannya menyampaikan, telah dilakukan Kesepakatan Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan Cabang Tegal Dengan Pemerintah Kota Tegal Nomor Per/23/2020 Dan Nomor 441.9/001/Mou/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Tegal.

“Juga dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan Cabang Tegal Dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Tegal Nomor Per/23/122021 Dan Nomor 566.2/005/Pks/Xi/2021 Tanggal 3 Desember 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal,” ucap Heru. (her/hms)