JAKARTA, koranpelita.co – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menandatangani Keputusan Bersama antara kedua instansi yang berkaitan dengan pembinaan karir prajurit, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jum’at (21/01/2022).
Keputusan bersama ini merupakan penyempurnaan dari keputusan yang berlaku sebelumnya, yaitu Keputusan Bersama Nomor: KMA/065A/SKB/IX/2004 dan Nomor: SKEP/420/IX/2004.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Bersama tahun 2004 tersebut dinilai saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi Mahkamah Agung dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti dengan keputusan bersama yang baru agar lebih mengefektifkan penugasan dan pembinaan karir para Prajurit TNI yang bertugas di Mahkamah Agung, Pengadilan Militer dan Pengadilan Perikanan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung berharap Keputusan Bersama ini akan menyelesaikan semua persoalan yang ada, sehingga tidak merugikan kepentingan Mahkamah Agung maupun institusi TNI. Serta yang tidak kalah pentingnya, agar jangan sampai para Prajurit TNI yang bertugas di Mahkamah Agung, Pengadilan Militer ataupun Pengadilan Perikanan menjadi terhambat karir militernya. “Sebaliknya, harus lebih memudahkan bagi kenaikan pangkat dan jenjang karir para Prajurit TNI,” tetangnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, menyampaikan bahwa TNI siap mendukung penuh kerja dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami selalu siap memberikan yang terbaik apabila personil-personil kami, prajurit-prajurit kami dilibatkan dalam proses dan mekanisme kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Jenderal Andika.
“Terimakasih Pak Ketua dan ini harus menjadi milestone. Artinya kita lakukan ini dan setiap kali dibutuhkan evaluasi kapanpun, saya selalu siap,” tandasnya. (red)