Karawang, koranpelita. co – Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LSM LIDIK) mengecam sikap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Yn, yang dianggap tidak kooperatif dengan awak media.
“Sebagai seorang pejabat tidak baik bersikap seperti itu kepada awak media yang nota banenya merupakan mitra strategis pemerintahan,” kata Ketua LSM Lidik Cabang Karawang, Suhanta.
Suhanta menjelaskan, sikap Yn yang memblokir nomor HP awak media usai kasus vaksin dosis 3 diberikan kepada warga umum terungkap, patut dicurigai sebagai upaya menutupi informasi.
“Awak media kan punya hak mencari dan mengolah informasi publik, kalau pejabat terkait memblokir nomor HP awak media, apakah ada sesuatu yang ditutupi? Ini yang harus dibongkar,” tegasnya.
Suhanta menegaskan, jika ada indikasi kuat pejabat tersebut menutupi informasi publik, pihaknya akan membuat laporan ke Ombudsman.
“Pejabat tersebut patut diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus pejabat publik memblokir nomor HP awak media bukan sekali saja, sebelumnya juga pernah dilakukan oleh pejabat DLHK.
“Kasus pejabat DLHK pernah diadukan awak media ke Bupati Karawang, tetapi ternyata tidak ada tindakan jelas dari Bupati,” bebernya.
Suhanta pun merasa aneh dengan penghargaan yang diraih Pemkab Karawang, yakni anugerah meritokrasi ASN dengan nilai sangat baik.
Baca juga : Diduga Langgar Aturan Vaksinasi, LSM LIDIK akan Laporkan Dinkes Karawang ke Kemenkes
“Tetapi fakta di lapangan ada ASN yang tampaknya tidak menunjukkan sikap kompetensi sesuai jabatannya,” tutupnya. (Supri/dl)