Cilacap, koranpelita.co – Dalam rangka menyesuaikan perkembangan akan kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Kementerian Hukum Dan HAM RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-HH.01.OT.01.03 pada tanggal 14 Januari 2022, sejumlah Kantor Imigrasi dinaikkan Kelasnya, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap. Perubahan nomenklatur status Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
“Alhamdulillah, hari ini kantor kami resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra, usai prosesi Upacar Pengeringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 72 Tahun 2022.
Menurut Yoga, kenaikan status menjadi Kelas I adalah bentuk kepercayaan yang diberikan kepada Kantor Imigrasi Cilacap untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kenaikan status ini bagian dari bentuk kepercayaan kepada Immigration Cilacap,” jelas Yoga.
Lebih lanjut Yoga menambahkan, pada prinsipnya tujuan peningkatan kelas adalah optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Cilacap. Karena kenaikan kelas harus melalui permohonan usulan yang ditembuskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah setelahnya dilanjutkan ke Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI. Selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpen RB).
“Setelah dipertimbangkan Alhamdulillah akhirnya proses yang kami usulkan sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” ungkwp Yoga.
Dikatakan pula, ucapan terima kasih disampaikan Kerala, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang telah memberikan kepercayaannya kepada Imigrasi Cilacap untuk meningkatkan dan berinovasi dalam mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mewakili Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh stakeholder, bail kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, Pemerintah Daerah dan Forkopimda sehingga Kantor Imigrasi Cilacap menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI CIlacap,” pungkasnya. (Supri)