Bekasi, koranpelita.co – Terkait maraknya pemberitaan dan pertanyaan tentang keberadaan Bangunan Tower Seluler (BTS) yang berlokasi di RT005/002, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Camat Cabang Bungin Asep Bukhori ikut angkat bicara, dalam menanggapi dan menjelaskan tentang permasalahannya.
Camat Cabang Bungin Asep Bukhori mengatakan, dengan ada nya Bangunan Tower Seluler (BTS) yang berada di Desa Setiajaya, pihak Pemerintah Kecamatan Cabang Bungin tidak mengetahuinya dan belum ada ijin atau pun rekom yang masuk di Kecamatan.
“Ada nya BTS tersebut pihak Pemerintah Kecamatan tidak mengetahuinya dan belum ada ijin ke kami dan kami belum mengeluarkan ijin atau rekom ke BTS,” kata Camat Asep Bukhori saat diwawancarai via ponsel, Jumat (28/01/2022).
Lebihlanjut Camat mengatakan, salah satu rekomendasi yang harus di tempuh, pihak Kecamatan harus dilalui terlebih dahulu sebelum berproses kejenjang Kabupaten. Karena untuk mengeluarkan ijin itu, salah-satunya adalah harus ada ijin lingkungan sekitar, apakah mereka setuju atau tidak dengan keberadaan Bangunan Tower Seluler tersebut.
“Untuk mendapatkan ijin atau rekom Kami mesti melihat dulu ke masyarakat apakah tidak ada komplenan dari masyarakat, dalam artian setuju dan tidaknya masyarakat, jadi laporan atau masukan dari masyarakat itu lah yang menjadi acuan buat pihak Pemerintah Kecamatan,”jelas Asep Bukhori.
“Dari Acuan-acuan itu lah yang menjadi barometer pihak Kecamatan untuk memberikan ijin atau rekom, dan pemasangan alat komunikasi apa-pun mestinya ada ijinnya dulu,” pungkasnya.