Bekasi,koranpelita.co || Kementerian Kesehatan mengizinkan vaksinasi booster dilakukan serentak tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen. Ini sesuai surat edaran mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster). Dalam surat NO SR.02.06/II/408/2022 yang dikeluarkan pada pekan Lalu
Seperti hal yang sama di lakukan
Perumahan Citavile Rt. 005/005 Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang timur kabupaten Bekasi Minggu 30/1/2022
Menurut Sertu Suwandi vaksin Booster Kali ini Sasaran sebanyak 200 dosis untuk Warga perumahan Citavile dan petugas keamanan nya ikut jadi sasaran vaksin tahap 3″terangnya Wandi
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapala Desa Jatibaru,Sadar Darmadi, Babinsa Desa Jatibar, Sertu Wandi, Bimaspol Desa Jatibaru Aiptu. Eko. SH
Serta sejumlah Nakes dan perangkat Desa jatibaru
Lebih jauh Babinsa mengatakan bahwa Persyaratan penerima vaksin booster ialah calon penerima vaksin harus menunjukkan nomor induk kependudukan dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, penerima vaksinasi covid-19 harus berusia 18 tahun ke atas.” Ungkapnya
Meski di nilai mematuhi Protokol Kesehatan namun Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi tetap mengacu pada a Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022,” Imbuhnya



