PPKM Level 3 Nataru 2021 Batal, Tiga Pilar di Kabupaten Demak Tetap Siaga

Bupati Demak, Eisti'anah, saat berikan pemaparan dalam Apel Tiga Pilar Pengamanan Nataru 2021, Senin (13/12/21).

DEMAK, koranpelita.co – Pemerintah Pusat memutuskan tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur Nataru 2021 secara serentak di semua wilayah di Indonesia, yang dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun kendati demiakian Kabupaten Demak tetap melakukan antisipasi lonjakan kasus baru Covid 19 di libur Nataru tersebut, dengan tetap menyiagakan tiga pilar baik unsur Pemda Demak, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.

Dalam mengecek kesiapan itu dilakukan apel tiga pilar, yang dipimpin langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah, serta didampingi Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, dan Komandan Kodim 0716/Demak, Letkol Czi Pribadi Setya Pratomo, bertempat di Halaman Setda Kabupaten Demak, Senin (13/12/2021).

Bupati Demak Eisti’anah, mengungkapkan bahwa Kabupaten Demak tetap harus melakukan antisipasi pengamanan, pengawasan meski PPKM Level 3 dibatalkan.

“Apel gelar pasukan ini, diselenggarakan untuk memastikan kesiapan dan kesiapsiagaan dalam rangka meningkatkan sinergi dan mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Demak,” kata Eisti.

Pemda Demak juga akan memberlakukan pengetatan mobilitas orang untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 usai libur Nataru 2021. “Apapun kita tetap harus antisipasi, dalam arti pengamanan Natal bagi umat yang merayakan hari raya tersebut di gereja, harus menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Eisti juga menegaskan, dalam perayaan malam jelang tahun baru 2022, pesta kembang api, atau acara apapun yang mengundang kerumunan massa tidak diijinkan digelar. (er)