3 Oknum TNI AD Yang Tewaskan Warga di Nagreg Jawa Barat, Tengah Jalani Proses Hukum

Kejadian tabrak lari di wilayah Nagreg, Garut, Jabar, yang bikin heboh (foto dok. Instagram @infojawabarat)

SEMARANG, koranpelita.co – Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu (22/12/21) lalu, dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung 8 Desember 2021, dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 11 Desember lalu.

Dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Jum’at (24/12/2021), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :
– Kolonel Infanteri P. (Korem 133/NWB Gorontalo, Kodam XIII/Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

– Kopral Dua DA (Kodim 0730/Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro, Semarang.

– Kopral Dua Ahmad (Kodim 0716/Demak, Kodam IV/Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam IV/ Diponegoro, Semarang.

Dalam peraturan UU yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

– UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

– KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan 0enyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut. (red/Puspen TNI)