Sekda Kota Tegal dan OPD Sidak Pengerjaan Proyek di Jalan Ahmad Yani

Sekda Kota Tegal beserta OPD saat melakukan monitoring Proyek di Jl. A Yani, Senin (14/11) pagi.

TEGAL, koranpelita.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi kembali melaksanakan monitoring pembangunan Jl. Ahmad Yani bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (15/11/2021).

Hasil pemantauan, proyek pekerjaan pembangunan penataan Jl. Ahmad Yani baru mencapai progres sekira 17 persen.

Sebelumnya Johardi memantau pembangunan yang digadang-gadang menjadi city walk “Malioboronya” Kota Tegal itu pada Senin (01/11) lalu. Saat itu progres pekerjaan baru sekitar 4 persen.

Dengan progres tersebut, Sekda Kota Tegal optimis pekerjaan di Jl. Ahmad Yani akan selesai tepat waktu pada akhir tahun 2021. Apalagi diakui Johardi yang meninjau pekerjaan pada malam hari, Johardi melihat langsung alat-alat berat tetap bekerja untuk menyelesaikan target pembangunan.

Untuk memastikan pelaksanaan proyek tersebut, Johardi bersama OPD terkait secara rutin terus memantau secara langsung percepatan pekerjaan itu.

“Saat ini saya dan beberapa Kepala OPD terkait meninjau percepatan pekerjaan di Jalan Ahmad Yani kami peroleh sampai dengan hari ini kurang lebih 17 persen,” ujar Johardi kepada awak media usai memonitoring.

Johardi sengaja mengajak beberapa Kepala OPD untuk meninjau langsung dan bersama-sama mencermati pembangunan tersebut, termasuk mengajak masyarakat dan wartawan untuk bersama-sama memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kita semua terbuka dan bisa melihat kondisi yang ada sampai dengan hari ini, sampai di mana pekerjaannya,” tambahnya.

Untuk mengejar target, Johardi meminta rekanan agar tidak ada tenaga kerja yang pasif satu hari pun. Bahkan jika perlu dalam satu hari pekerjaan dapat dilaksanakan dalam tiga shif. Sehingga target yang telah disepakati bersama sesuai kontrak pekerjaan dapat selesai tepat waktu.

Terkait sanksi apabila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut, Johardi menyampaikan bahwa sesuai dengan perjanjian kerja maka rekanan akan dikenakan sanksi berupa membayar denda 1/1000 x nilai kontrak per hari atau sekitar Rp. 90 juta per hari.

Direktur Utama PT Dua Putra, Iskandar Affa optimis pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Mengingat pada prinsipnya pekerjaan fisik yang dia kerjakan ada 80% sedangkan 20% pekerjaan lainnya adalah logam yang dipasang bersama dengan pelaksanaan finishing.

”Saat ini jumlah pekerja yang pagi 55 orang pekerja, sedangkan untuk sore hari 40-50 pekerja, menggunakan tiga alat berat,” terang Iskandar Affa.

Iskandar menjelaskan saat ini terkait dengan kepadatan lalu lintas, pihaknya mensiasati untuk pemasangan atau kegiatan yang menggunakan alat berat, termasuk droping material dilakukan di luar jam padat atau malam hari. Sebab menurutnya jika dilakukan di siang hari, terkendala padat lalu lintas.

Sedangkan untuk siang hari Iskandar menyampaikan lebih memprioritaskan pengerjaan yang tidak menggunakan alat berat, seperti pemasangan kanstin dan granit.

Mengenai lalu lintas dan parkir selama pembangunan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Abdul Kadir mengatakan pihaknya tengah mengajukan nota dinas ke Wali Kota agar jalur satu arah di Jl. Ahmad Yani ini bisa diberlakukan satu arah seterusnya terus, melalui Surat Keputusan Wali Kota.

Terkait dengan parkir kendaraan yang belum diatur, disebutkan Abdul Kadir karena saat ini masih dalam pekerjaan yang materialnya menumpuk di pinggir jalan, belum sepenuhnya diatur.

“Nantinya jika sudah dilakukan pemasangan kanstin dan paving dekoratif di sisi barat dan timur jalan bisa digunakan untuk parkir,” ungkap Abdul Kadir.(her/hms)