Bekasi,koranpelita.co ||| Memasuki bulan Desember 2021 jelang Natal dan Tahun Baru di sejumlah wilayah kembali di berlakukan nya PPKM
Aturan PPKM selama peryaan Natal dan Tahun Baru 2022 akan segera diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Pasalnya Peningkatan jumlah kasus harian COVID-19 Pernah meningkat di sejumlah negara, salah satunya di Singapura. Penambahan kasus positif harian di negara itu tercatat mencapai 3.577 kasus melampaui tingkat penambahan pada hari sebelumnya sebanyak 3.486 kasus.
Untuk itu guna membantu program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 Babinsa Koramil 08 Lemah Abang Serka Ambar Prawoto bersama jajaran BKO Yonmek 201/JY sambangi, Perum Tropikana Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur Pada Selasa 30/11/2021
Personil TNI Koramil 08 Lemah Abang akan terus mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” Ujar Serka Ambar Prawoto dalam jumpanya bersama awak media
Dengan memberikan himbauan masyarakat agar memakai masker dan cuci tangan pakai sabun anti seftik dgn air mengalir, hal ini salah satu pencegahan untuk memerangi pandemi ini agar segera berlalu
Dengan di bantu jajaran serta Security babinsa melakukan Pemeriksaan warga dan pejalan kaki yang tidak, menggunakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan.
Harapannya dengan kegiatan tersebut masyarakat sadar untuk memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan” imbuhnya
- Pj Wali Kota Bekasi Buka RAT Koperasi Pegawai Pemerintah Tahun Buku 2024 - 08/02/2025
- HPN 2025, Ketua PWI Bekasi Raya Apresiasi Preservasi Jurnalisme Sebagai Pilar Demokrasi Digital - 08/02/2025
- Serikat Pekerja Perkebunan PTPN IV Regional 4 Gelar Apel Akbar Pengamanan Aset di Kebun Bukit Kausar, Rantau Benar, Jambi - 07/02/2025