Pemkab Tegal Buka Program Pelatihan 10.000 Talenta Digital

SLAWI, Koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI membuka kesempatan pelatihan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi 10.000 orang dari angkatan kerja muda, masyarakat umum, dan aparatur sipil negara di Kabupaten Tegal.

Melalui program Digital Talent Scholarship (DTS), mereka akan mendapat pelatihan keterampilan bersertifikat untuk meningkatkan daya saing, produktivitas dan profesionalismenya. Informasi ini mengemuka saat berlangsung acara penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tegal, Umi Azizah dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Balitbang SDM) Kemkominfo, Hary Budiarto di Gedung Dadali, Slawi, Jawa Tengah, Jum’at (01/10/2021), kemarin.

Hary mengatakan, konsep smart city atau kota pintar yang akan dikembangkan di Kabupaten Tegal tidak saja memerlukan dukungan infrastuktur digital, melainkan juga SDM yang memahami dan menguasai penggunaan teknologi digital, baik di lingkup pemerintah maupun masyarakat.

“Jangan sampai ada pelayanan daring tapi masyarakatnya tidak tahu cara menggunakannya. Sehingga masyarakat harus disiapkan, diberikan pemahaman untuk memasuki era digital ini,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya hingga akhir 2022 mendatang menargetkan Pemkab Tegal mampu menjaring kepesertaan 10.000 orang untuk mengikuti program DTS guna mencetak SDM komunikasi dan informatika dari jenjang literasi digital, talenta digital hingga kepemimpinan digital.

Sementara itu, Bupati Tegal, Umi Azizah menyambut baik terjalinnya kesepakatan pengembangan konsep kota pintar di Kabupaten Tegal ini. Kehadiran konsep kota pintar dinilainya mampu menciptakan ekosistem digital.

“Platform kota pintar akan mengintegrasikan lebih banyak sektor untuk menyediakan berbagai kebutuhan layanan dan menyelesaikan permasalahan publik secara efektif dan efisien. Dan ini adalah bagian dari solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,” kata Umi.

Di sisi lain, pertumbuhan pesat pengguna internet yang sudah mencapai 73,7 persen populasi penduduk nasional menjadi tantangan serius pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan literasi digitalnya untuk membentengi diri dari ancaman penyebaran konten negatif, hoaks, ujaran kebencian, perundungan, praktik penipuan hingga radikalisme.

Umi pun menyoroti pentingnya program DTS ini sebagai solusi untuk mengungkit literasi digital warganya. Sebab, peringkat literasi masyarakat Indonesia masih rendah, terutama soal keadaban atau etika dalam berinternet.

Hal tersebut menurutnya, tercermin dari indeks kesopanan digital atau digital civility index yang dirilis Microsoft beberapa waktu lalu dengan melibatkan 16.000 responden menunjukkan Indonesia berada di peringkat ke-29 dari 32 negara.

“Sehingga tepat kiranya jika dalam konsep pengembangan kota pintar ini ada fase untuk mencetak talenta digital yang menurut saya ini paling fundamental, paling penting untuk dilakukan guna menyelamatkan generasi digital negeri ini,” ujar Umi.

Lebih lanjut Umi mengungkapkan, indikator keberhasilan pembangunan kota pintar nantinya tidak hanya dilihat dari seberapa banyak aplikasi yang dimiliki dan terintegrasi di dalamnya, sehingga seluruh pelayanan perizinan bisa diselesaikan lewat internet atau akses warga pada produk pemerintah seperti produk hukum peraturan perundang-undangan, rencana anggaran belanja dan pembangunan daerah hingga peta rencana tata ruangnya menjadi terbuka dan aksesibel,

Lebih luas dari itu adalah adanya feedback atau pelaporan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai tata kelola wilayahnya seperti kemampuan menyajikan peta spasial daerah rawan banjir, rawan kriminalitas, rawan demam berdarah, rawan kemacetan hingga jalan rusak disajikan secara realtime.

Ia pun berharap, platform kota pintar mampu membuka ruang interaktif warganya akan layanan publik pemerintah yang handal, terbuka 24 jam nonstop.

Dimulai dari mulai layanan kegawatdaruratan seperti pertolongan kesehatan, kecelakaan, tindak kejahatan, kebakaran, kejadian bencana hingga pelaporan kerusakan jalan, lampu jalan padam, perjudian dan lain-lain yang itu harus secepatnya direspon oleh pihak terkait.(her/hn)