Bekasi,Koranpelita.co ||| Bersama Muspika Kecamatan Cikarang Selatan melaksanakan penutupan pembuangan sampah ilegal di Kamp Jegang Rt 002/001 Desa Sukasejati Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi pada Sabtu 18/9/2021
Peltu Giman Babinsa Koramil 08 Lemah Abang saat di jumpai di lokasi tempat penutupan sampah tersebut menjelaskan bahwa mupika menutup tempat sampah itu pasalnya ilegal alis tak berijin “tutur Peltu Giman kepada awak media
Yang menjadi Tempat penutupan sampah ilegal tersebut bertempat di Kampung Jegang Rt 002/001 Desa Sukasejati Kec Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi
Pada saat pelaksanaan turut di hadiri oleh Asda 1 Kab Bekasi Bpk Drs Imam Santoso M.M,Sekcam Kec Cikarang Selatan Bpk Wirawan S S.Sos, M.M,Danramil 08/La diwakili Babinsa Peltu Giman,Kasie Trantib Kecamatan Cikarang Selatan Bpk Drs H Sadjam,Kasie Pemerintahan Desa Sukasejati Bpk Cecep Sopandi,Babinsa Desa Sukasejati Serda Jaya Sasmita,Para ketua Rw& RT setempat
tempat akses yang menjadi pembuangan sampah tersebut,Langkah jangka pendek yang akan kita ambil yakni penyetopan dan penutupan jalan akses pembuangan sampah,” kata Asda 1 Drs Imam Santoso M.M
Menurutnya, penutupan akses perlu dilakukan sebagai upaya penanggulangan sampah di Kabupaten Bekasi yang sudah berlangsung menahun “ujarnya
Sekcam Kecamatan Cikarang Selatan Wirawan S S.Sos,Tempat pembuangan tersebut kerap meresahkan warga dan pengguna jalan karena asap pembakaran sampah dan bau busuk sampah menyengat “tutupnya