Jakarta, koranpelita.co – Mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk industri kecil dan menengah (IKM) Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) tanggal 14 Mei tahun lalu.
Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 8 September 2021.
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi.
Disebutkan pada Pasal 3 pencapaian target Gernas BBI, yang meliputi peningkatan jumlah UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.
Selanjutnya, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk local dan daya beli masyarakat.
Lalu, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk local.
Selain itu, stimulus ekonomi untuk UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.