Kabupaten Bekasi, korampelita.co –Proyek lanjutan jalan Muara bakti – Hurip Jaya (tepatnya depan SMKN 1 Muara Bakti) kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, yang kerjakan oleh CV Hotma Marojahan dengan nomor SPK 602.1/159/TENDER/SPP/PJL-DSDABMBK/2021.
Ada pun sumber dana anggaran APBD kabupaten Bekasi tahun 2021, dengan nilai kontrak 1.701.239.635,00, dengan waktu kerja (90) Sembilan puluh hari kalender, dimulai tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan 17 November 2021.
Namun kerjaan tersebut diduga dikerjakan asal asalan. Pasalnya, hasil dari pantauan media di lokasi tampaknya sistem pemadatan, Lapisan Pondasi Bawah (LPB) tidak maksimal dan diduga menggunakan bahan yang kurang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kemudian saat pengecoran pemasangan Besi Dowel dan Tibar diduga keras menyimpang dari spesifikasi yang sudah ditentukan, selain itu pihak kontraktor juga di nilai mengabaikan keselamatan pekerja, terlihat pekerja yang melakukan pekerjaan dengan menggunakan sendal jepit, tidak menggunakan sepatu boot, helm atau topi proyek untuk menjaga keselamatan kerja.
Ketua Umum DPP LSM BALADAYA, Izhar Ma’sum Rosadi Saat dimintai tanggapannya, mengungkapkan Setelah saya melihat langsung kegiatan proyek jalan Muara bakti – Hurip Jaya yang dikerjakan oleh CV Hotma Marojahan dengan anggaran milyaran.
“Saya sangat kecewa dan jengkel pada kontraktor nakal yang sudah menandatangani kontrak dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengerjakan sesuai dengan RAB-nya,”kata Rosadi dengan raut kesalnya.
Lanjut Rosadi Kemudian dengan adanya dugaan penyimpangan ini, kami LSM BALADAYA bersama tim akan mengawal dan akan melakukan investigasi untuk mengumpulkan data-data dan saya akan membuat kajian seberapa besar kerugian negara, sebab kalau saya lihat berdasarkan dari gambar dan hasil investigasi Tim, terlalu banyak yang menyimpang, dari gambar yang saya punya.
“Saya berharap kepada petugas terkait seperti Pengawas PPTK, Konsultan, bila perlu kepala dinas turun ke lapangan agar dapat menghasilkan pekerjaan yang baik dan berkualitas, sehingga Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat kabupaten Bekasi berupa Barang (Jalan) yang berkualitas. Kalau tidak dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan RAB nya saya akan membuat kajian dan melaporkan ke KPK,” tegas Rosadi. ( Sardi )