koranpelita.co – Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengubah nomenklatur Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Komite Kebijakan Covid-19.
Perubahan struktur organisasi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan penanganan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi.
Perubahan struktur tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Rapat Koordinasi Forkopimda dengan Perangkat Daerah yang digelar di Aula KH Noer Ali, Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin (30/08/2021).
“Komite ini diketua Pj Bupati, wakilnya Forkopimda dan Ketua Pelaksana Pj Sekda,” kata Dani Ramdan.
Dani Ramdan mengatakan, struktur Komite Kebijakan Covid-19 ini dibagi dua yaitu Satgas Penanganan Covid-9 yang diketuai Asisten Pemerintah Daerah dan Satgas Penangan Ekonomi yang diketuai Asisten Perekonomian.
“Kenapa dibagi dua? Ya agar fokus penanganan kesehatan harus sinkron dengan penanganan ekonominya. Selama ini kan fokus ke kesehatan saja, kalau ekonominya nanti setelah kesehatan pulih. Jadi saya kira tidak seperti itu lagi,” jelasnya.
Lebih lajut, Dani Ramdan mengungkapkan pada struktur baru ini juga ada divisi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan Covid-19.
Sementara, pada Satgas penanggulangan ekonomi ada bidang pertanian, manufaktur, pariwisata dan seterusnya.
Kinerja dari struktur baru ini akan dievaluasi selama satu bulan kedepan. “Nanti kita lihat satu bulan kedepan dan memang target saya data Covid itu real, faktual dan akurat,” tegasnya.
Pj Bupati Bekasi juga mengungapkan, data terkini kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi saat ini turun drastis.
“Untuk kasus aktif hanya 0,97 persen, Tingkat kesembuhann 97,8 persen, kematian 1,1 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) 26 persen,” terangnya.