Corona dan Pendidikan Karakter Bangsa

Teguh Wahyudi

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 3.440.596. Data tersebut dirilis dalam akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan @Kemenkes RI , Rabu (1/8/2021) jam 16.00.Di negara kita, untuk membantu pencegahan penularan virus corona, protokol kesehatan yang dikenal dengan sebutan 5M yaitu: :Memakai Masker, Mencuci Tangan, menjaga Jarak, Menjahui Kerumunan, mengurangi Mobilitas, sehingga bagaimana menanggulangi untuk mencegah penularan virus Corona  adalah bagaimana masyarakat berdisiplin dalam mentaati dan meilaksanakan protokol kesehatan. 

Dengan tingginya masyarakat yang terpapar virus Corona menunjukan mayarakat kita secara umum belum disiplin,. Disiplin belum dijadikan budaya bangsa. Satgas Covid di lapangan sering berbenturan dengan ketidakdisiplinan masyarakat dalam mentaati protokol Kesehatan, tidak percaya adanya virus Corona, dan adanya penyebaran berita Hoak tentang virus Corona. dengan kata lain diakui atau tidak kita belum berhasil meletakan dasar Pendidikan karakter  bangsa.. 

Ki Hajar Dewantara  mengatakan :  “Mendidik anak adalah mendidik rakyat, apa yang telah kita peroleh saat ini adalah buah pendidikan diwaktu kita masih kanak-kanak, pendidikan yang kita berikan pada kanak-kanak saat ini akan menggambarkan kehidupan masyarakat kita pada masa yang akan datang kelak”. Soekarno mengatakan pendidikan adalah cermin kehidupan sebuah bangsa. Menurut Ki hajar Dewantara pusat pendidikan   dikenal dengan  “Tri Sentra Pendidikan” yaitu pendidikan  pada alam keluarga, alam sekolah dan  di masyarakat. Presiden  melalui Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidkan, orang tua dan masyarakat untuk mencapai nilai religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas. Stategi plaksanaan PPK berbasis  Kelas, Berbasis Sekolah dan berbasis Masyarakat. Pertanyaannya: Sejauhana kepastian hukum satuan pendidikan dalam menjalankan fungsi sebagai penanggungjawab PPK? Bagaimanakah Keberpihakan dan dukungan Pemerintah Provinsi/Daerah  dalam mengambil kebijakan berkaitan dengan PPK? Bagaimana peran orang tua dalam menyiapkan pendidikan karakter pada anak-anaknya? Bagaimana tingkat kesinambungan pelaksanaan PPK? 

Pendidikan Karakter dari masa ke masa 

Pemikiran Pendidikan Karakter dari masa ke masa, Soekarno memiliki tesis bahwa kemerdekaan Indonesia hanya dapat dicapai dengan cara revolusi, dan revolusi akan berhasil jika ditopang oleh nasionalisme. Soeharto mencanangkan Gerakan Disiplin Nasional; BJ. Habibie pendidikan karakter menguatkan Iman dan Taqwa (Imtaq) serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek); Gus Dur memiliki konsep tentang pendidikan karakter dengan mengedepankan moralitas; Megawati Pembangunan Karakter harus berbasis Pancasila; Susilo Bambang Yudoyono, Pendidikan Karakter sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa; Joko Widodo Program Revolusi mental. Walapun dari masa ke masa kepemimpinan nasional pendidikan karakter telah di canangkan dengan berbagai program Pemerintah antara lain: (1) Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar  melalui Inpres No. 1 tahun 1994; (2) Program Wajib Belajar 9 Tahun yang tercantum dalam peraturan pemerintah No. 47 tahun tahun 2008;  (3) Wajib Belajar 12 Tahun atau yang lebih dikenal dengan Pendidikan Menengah Universal, (4) Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Perpres nomor 87 tahun 2017. Secara formal program-program tersebut dinyatakan berhasil, namun belum mampu menyentuh esensi pendidikan  bangsa Indonesia, persoalan disiplin masyarakat kita masih jauh dari harapan, seperti yang dikatakan Ki Hajar Dewantara bahwa kehidupan  masyarakat saat ini adalah buah pendidikan yang kita peroleh di masa lalu.

Perlunya Kesinambungan Program  

Ketetapan MPR nomor: IV/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang secara singkat mengatur pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa yang mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, dan menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara. Ketetapan ini hendaknya di tambah dengan Penguatan Pendidikan Karakter jangka panjang menjadi tanggungjawab bersama seluruh eleme bangsa dan dijadikan Progarm yang berkesinambungan oleh siapa saja sebagai pemimpin negara ini sebagai amanah rakyat

Perlunya  Kepastian hukum 

Dalam pelaksanaan PPK pada Perpres 87 tahun 2017, satuan pendidikan sebagai pelaksana pendidikan Karakter sangat memerlukan kepastian hukum dan dukungan dari Pemerintah Daerah baik pemerintah Provinsi, pemerintah kota maupun kabupaten. Pemerintah Provinsi sebagai penanggungjawab penyelenggara pendidikan SMA/SMK, Pemerintah Kota dan Kabupaten penanggungjawab  PAUD/SD/SMP belum sepenuhnya memberi kepastian hukum, yang terkadang satuan pendidikan menjadi komoditas politik,dan  sering berurusan dengan hukum berkaitan dengan pungutan karena teralu kecil nya bantuan operasional pendidikan. 

Dasar penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan pada satuan pendidkan adalah 8 standar Nasional Pendidikan (SNP) yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  (PP)  Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam perkembangannya terjadi Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP  setelah ditetapkannya PP nomor 32 tahun 2013. Peraturan pendukung pendidikan karaker antara lain Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan budi Pekerti, yang kegiatannya adalah Gerakan Literasi Sekolah dan Hubungan Kemitraan Sekolah orang tua dan Masyarakat, Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib, yang kegiatannya dalam penguatan kompetensi aspek sikap dan ketarampilan, serta pelaksanaan pendidikan karakter yang menyenangkan dengan sistem Blok, Aktualisasi dan Pembinaan Gugus.  Khusus SMK terjadi Perubahan lagi pada 8 SNP  setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 34 tahun 2018. Dari waktu ke waktu permasalahan yang sangat krusial yang dialami Satuan Pendidikan adalah masalah pembiayaan.  Standar Pembiayaan (biaya operasi non personal) yang diterbitkan pemerintah sampai saat ini  adalah Permendikbud nomor 69 tahun 2009, tentunya harga tahun 2009 dengan tahun 2021  terjadi inflasi yang besar. Sementara dalam Permendikbud nomor 34 tahun 2018 pada lampiran VIII Standar Pembiayaan SMK/MAK terdapat amanah kepada Pemerintah Daerah untuk membuat standar pembiayaan dan pemenuhan pembiayaan untuk masing-masing Daerah. Pertanyaannya adalah apakah seluruh Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten telah membuat standar biaya operasi non personal Untuk PAUD/SD dan SMP? Apakah  Pemerintah Provinsi telah membuat standar pembiayaan operasi non personal untuk SMA/SMK, terlebih SMK dengan 149 Kompetensi Keahlian yang memerlukan standar biaya   pada masing-masing Kompetensi Keahlian yang berbeda sesuai karakteristik Kompetensi Keahliannya. Yang terjadi saat ini adalah menghitung dulu anggaran yang ada di pemerintah Daerah kemudian di bagi dengan sekolah yang ada pula. Seharusnya  standar biaya idial  di buat dan dtetapkan terlebih dulu, Buatlah Klasifikasi satuan pendidikan sesuai hasil “pemotretan” Akriditasi yang jujur dan Adil sebagai dasar pemberian bantuan,   kemudian postur anggaran yang 20% APBN secara nasional di tata ulang, bila secara nasional pemerintah belum mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan selanjutnya di cari solusinya.  Disinilah permasalahan yang krusial, mengingat bantuan operasionan Pendidikan yang sangat minim, menyebabkan satuan pendidikan sulit melaksanakan dan mengembangkan Program-program nya, termasuk Program Penguatan Pendidikan Karakter.

Guru sebagai pelaksana Penguatan Pendidikan Karakter berbasis Kelas dalam meaksanakan tugasnya perlu mendapatkan kepastian hukum. Dalam Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru hendaknya  tidak sekedar mencantumkan kompetensi guru (Kepribadian, sosial, pedagogis dan Profesional) saja  namun hendaknya dilengkapi dengan Standar operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan PPK berbasis sekolah dan berbasis  kelas, mengingat terdapat keraguan guru dalam menjalankan tugasnya yang terkadang berbenturan dengan hukum. 

Perlunya  Dukungan.

Pelaksanaan Pendidikan Karakter merupakan tanggungjawab bersama, Satuan Pendidikan sebagai penanggungjawab pelaksanaan pendidikan Karakter harus mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah Daerah dan orang tua. Kemendikbud sebagai pembuat regulasi pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter memerlukan dukungan dan tindakan nyata dari Departemen lain, misalnya  kebijakan Departemen Agama berkaitan dengan pemanfaatan tempat ibadah yang dikelola masyarakat sebagai tempat dan pelaksana penguatan pendidikan Karakter berbasis masyarakat dalam aspek sosial spiritual. Kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kota dan Kabupaten diarahkan pada pembuatan  peraturan yang berkaitan dengan jam belajar siswa, baik saat diwaktu belajar di sekolah maupun saat belajar di rumah. Penertiban tempat hiburan/ Game online untuk pelajar. Konten internet, program Televisi yang dirasa mengganggu PPK perlu ditertibkan. Pendayaangunaan Forum Kewaspadaan ini masyarakat (FKDM) yang mempunyai akses ke Bupati/Walikota/Gubernur untuk membantu suksesnya Penguatan pendidikan Karakter berbasis Masyarakat.  

Lingkungan keluarga adalah  alam dimana siswa mendapatkan pendidikan yang pertama dan utama, sebab orang tualah peletak Dasar pendidikan pada anak-anak nya yang meliputi kecakapan personal (mengenal diri/keluarga mengenal lingkungan, dan hubungan anak dengan sang pencipta) pembiasaan disiplin budaya tertib dan jujur inilah diawali oleh orang tua dalam mendidik anak nya. Karena kurangnya pengetahuan atau kesibukan orang tua pada kebayakan pendidikan karakter di keluarga sebagai kontrol perilaku anak di lingkungan keluarga dan tepat bermainnya kadang terabaikan dan bahkan kebanyakan orang tua membela anak nya ketika melanggar tata tertib di satuan pendidikan.


Teguh Wahyudi , Lulusan Program Doktor (S3) Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Jakarta,  Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat periode  2019 s.d 2024, Instruktur Nasional Kurikulum 2013 tahun 2014 s.d 2018, Kepala SMK N I Cikarang Barat, Kaupaten Bekasi tahun 2010 s.d 2013, Kepala SMK N I Tarumajaya Kabupaten Bekasi 2004 s.d. 2010