Kabupaten Bekasi, koranpelita.co – Terkait pembuangan limbah B3 kini Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia- Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI – KLHI) Kabupaten Bekasi memastikan melaporkan pencemaran lingkungan hidup di Desa Pasir Sari Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Samsudin, SE Ketua LPLHI – KLHI Kabupaten Bekasi mengatakan, Kami telah membuat surat ke Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kabupaten Bekasi, hari Senin minggu depan dan akan kami layang kan kesana.
“Surat LPLHI – KLHI Kabupaten Bekasi tersebut berupa laporan adanya aktivitas pembuangan limbah oli Bekasi, yang dikategorikan limbah B3,”ucap Samsudin.
Lanjut Samsudin Pembuangan limbah oli Bekasi (B3) itu sudah merupakan pelanggaran terhadap UU LH, jika hal ini dibiar kan akan mencoreng penegakan Hukum di Negara RI, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Setelah surat diterima pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemda Kabupaten Bekasi, LPLHI – KLHI meminta dilakukan penindakan dengan menutup lokasi pembuangan limbah oli bekas tersebut,” tegas Samsudin.
Selanjut nya Samsudin mengatakan Kami juga sudah mempersiapkan surat untuk Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Kami LPLHI – KLHI Bekasi mendesak agar lokasi pembuangan limbah berupa oli bekas di tindak sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”jelas Samsudin.
Untuk diketahui bahwa pemberitaan sebelumnya, LPLHI – KLHI Kabupaten Bekasi, menemukan adanya aktivitas pembuangan limbah oli bekas yang diduga kuat tidak mengantongi ijin Lingkungan di Desa Pasir Sari Cikarang Selatan.
LPLHI – KLHI bahkan mendokumentasikan dan mengambil sampel oli bekas tersebut, oli bekas itu sendiri diduga berasal dari Kabupaten Karawang.
- Anggota DPRD Kab Bekasi Jiovanno Nahampun Gelar Reses Masa Persidangam II Tahun Anggaran 2025 - 12/02/2025
- PWI Cianjur Fasilitasi Pelaku Usaha Mikro Mendapat Bantuan Gerobak dari Diskumdagin - 12/02/2025
- Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Pembangunan Daerah Harus Berorientasi Kepentingan Umum - 12/02/2025