Bekasi, koranpelita.co -Sejak di lakukannya evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang kini di sebut PPKM Level IV yang di perpanjang hingga 2 Agustus 2021
Salah satunya di perbatasan Karawang Bekasi, di Kedungwaringin Satgas menerjunkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten bekasi
Sertu Purwanto Koramil 13 Kedung waringin Kodim 0509/Bekasi menyampaikan dalam penyekatan itu, sejumlah kendaraan dari Karawang yang hendak masuk ke Kabupaten bekasi melalui perbatasan Kedung waringin dipaksa putar balik dalam operasi yustisi di Jalan Raya Kedung Gede, Desa Kedung waringin, Kecamatan Kedung waringin Kabupaten bekasi
Pada Sabtu (31/07/2021)
Saat Jam kerja Petugas gabungan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas. Hasilnya,130 kendaraan pribadi, dan 200 sepeda motor yang dipaksa putar balik. Pengguna kendaraan tidak membawa kelengkapan perjalanan seperti surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif, atau keterangan sudah vaksinasi Covid-19.
Babinsa Purwanto menjelaskan, kegiatan ini akan seperti biasa melibatkan petugas lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Sebab wilayah yang berbatasan dengan Karawang ini merupakan pintu masuk bagi pengguna jalan dari Karawang yang akan masuk ke Kabupaten bekasi. Pengetatan dilakukan pada Pos Kedung waringin, untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19 Apalagi hanya untuk jalan jalan “tutupnya