Bekasi, koranpelita.co- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 terkait PPKM Mikro khususnya dalam hal pengendalian kegiatan masyarakat. Koramil 05/Cibitung bersama tiga pilar terus bekerja terapkan PPKM Mikro.
Sertu Yudi Koramil 05 Cibitung bersama Personil Arhanud 6 Bhaladika Akasa Yudha turun ke Perumahan Gramapuri Tamansari, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi
“Kami melaksanakan PPKM Mikro memberikan himbauan agar warganya mengunakan masker dan menjaga prokes covid 19,”kata Babinsa Sertu Yudi, Selasa (22/06/2021).
“Kami tak pandang bulu membubarkan kerumunan warga dan memberikan pesan agar kembali kerumah masing masing dan tidak boleh mengadakan yang bersifat kerumunan,” tegas Sertu Yudi
Untuk itu dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Sertu Yudi memintaa warga harus bisa memahami sekaligus mengimplementasikan,menjabarkan apa yang sudah diinstruksikan Pemerintah dalam memerangi Covid-19.
“Kalo bukan kita siapa lagi, kalo bukan sekarang kapan lagi,”katanya singkat.
- Dihadapan Ketua IIPG Jabar, Ratusan Relawan Sepakat Menangkan Kembali Tubagus Ace Hasan Syadzily - 01/12/2023
- Bawa Kabur Motor Teman, Tukang Tambal Ban Diringkus Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban - 01/12/2023
- Teriakan Juara, Prabowo-Gibran Menang Bergema di Rakornis Bidang Kerohanian Partai Golkar Jabar - 30/11/2023