Pengesahan LKPJ Bupati Terganjal SK Bupati Tentang E-Katalog

Koran Pelita – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyayangkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati sampai saat ini belum juga di paripurnakan DPRD Kabupaten Bekasi. Pengesahan LKPJ Bupati terganjal Surat Keputusan (SK) Bupati tentang E – Katalog dan kontrak kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dengan pihak ketiga. Hal itu diungkapkan Koordinator LAMI, Suganda kepada awak media di kantornya. Rabu (2/6).Menurut Suganda, penerapan kegiatan pelaksanaan melalui system E – Katalog tidak masuk dalam skema di APBD 2020. Catatan dari Badan Keuangan Daerah (BPKAD), total terhutang sekitar Rp 209 miliar yang tersebar di Disperkimtan dan PUPR dari e-katalog dan non e-katalog, memang terhutang paling besar dari e-katalog.”Apa alasan Pemkab belum membayar, apa karena tidak masuk dalam skema Pembayaran APBD 2020″, tanyanya.Lanjut Suganda, Jika Pemkab Bekasi mempunyai kewajiban terutang sekitar Rp. 209 milyar, hal ini sudah menjadi kendala hukum bagi pemegang kebijakan pemkab, pasalnya dalam pengesahan APBD 2021 tidak ada skema buat pembayaran kegiatan terutang.”Masyarakat jangan sampai dirugikan tidak dibayar pekerjaannya”, tuturnya.Ditambahkannya, selain persoalan E-Katalog ada juga persoalan terkait penyerapan anggaran covid yang dikelola ole Dinkes, persoalan persoalan yang ada dalam LKPJ Bupati jangan sampai pengesahannya menjadi alat burgening politik oknum anggota Dewan Kabupaten Bekasi.