Langgar Protokol kesehatan, Hajatan di Cabang Bungin di bubarkan

Cabang bungin,Koranpelita.co– Akibat masih tinggi nya angka covid 19 di Kabupaten Bekasi, pemerintah sedang gencar gencar nya menerapkan ppkm micro dan Protokol kesehatan

Satgas COVID-19 Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, membubarkan sebuah pesta pernikahan. Hal itu dikarenakan adanya kerumunan di mana sejumlah tamu tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Pembubaran ini terkait larangan menggelar resepsi nikah oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi setelah temuan klaster baru dari pesta hajatan atau resepsi pernikahan,” kata Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman

Pesta pernikahan itu terjadi di Kampung Capjaya RT 05 RW 03, Desa Lenggah Sari, pada Rabu (16/6/2021) siang. Mulanya petugas koramil 03 Cabang bungin Serda Riawanto
mendapatkan laporan bahwa adanya pesta pernikahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Tim Satgas COVID-19 pun bergerak menuju lokasi pesta bersama anggota polsek cabang bungin dan mendapati warga yang berkerumun.

“Langsung kami minta acara pernikahan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kerumunan banyak orang dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat,” Kata Babinsa Serda Riawanto

Petugas langsung membuat surat pernyataan terkait larangan menggelar pesta pernikahan. Bila kedapatan melanggar kembali, maka akan dikenakan sanksi pidana.” ungkap Babinsa Serda Riawanto

Saat di Lokasi Woro – woro langsung dilakukan Kapolsek Sukarman Karena itu dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis,” tutur Kapolsek

“Kami anggota koramil 03 Cabang bungin bersama Kepolisian polsek Cabang Bungin tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan di wilayah hukum Cabang Bungin

Serda Riawanto memaparkan Kalau masih dihiraukan kita tindak tegas, karna saat ini keselamatan masyarakat,” Lebih penting “tutupnya