“Ketua INW : Aneh, Delapan Terpidana Vonis Mati Kasus Narkoba Dianulir”

Ketua INW Budi Tanjung

Jakarta, koranpelita.co – Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menganulir putusan vonis mati terhadap delapan terpidana mati terdakwa kasus penyelundupan Narkoba mendapat pertanyaan dan kecaman keras dari Indonesia Narcotic Watch (INW)

Dalam siaran Pers yang diterima oleh SUARABARU.ID, Ketua INW Budi Tanjung menilai, Sindikat Narkoba Internasional telah memberikan “kado” memalukan, bagi dunia peradilan Indonesia ditengah-tengah peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2021 kemarin.

“Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Tinggi Banten tersebut sangat memalukan dan terkesan aneh serta melukai hati Rakyat, putusan ini juga merupakan tamparan keras dan penghinaan berat terhadap instruksi Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan Narkoba dihukum seberat-beratnya,” kata Budi Tanjung.

Lanjut Budi, Ia khawatir seperti banyak kasus yang terjadi baik di luar maupun di dalam Negeri, bahwa para Sindikat Narkoba akan melakukan segala macam cara untuk melancarkan bisnis haramnya. Terutama menyuap para Penegak Hukum.

“Sebab itu INW meminta agar Komisi Yudisial segera memeriksa semua Majelis Hakim termasuk Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadikan Tinggi Banten yang menyidangkan perkara tersebut” ucap nya.

Selanjut nya kata Budi INW juga meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening para Hakim. Keluarga dan Orang-orang dekatnya. INW menduga kuat ada permainan atau dugaan suap di balik perubahan putusan vonis mati menjadi 20 tahun. Bila perlu audit dan telusuri asal usul aset dan kekayaan para Hakim dan Paniteranya,” tegas Budi Tanjung.

Jika dalam pemeriksaan nanti para Hakim yang menangani perkara tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, INW meminta agar mereka yang terbukti bersalah agar dipecat dan diberikan sangsi Hukum yang lebih berat, tidak cukup dipecat tapi harus dihukum lebih berat karena mereka jauh lebih berbahaya dari para bandar Narkoba.

Dan kejahatan Narkoba termasuk salah satu kejahatan eksra ordinary crime. Sehingga penanganannya juga tentu harus ekstra serius dan lebih keras. Selama ini upaya pemberantasan Narkoba di Indonesia terkesan hanya sekedar retorika belaka.

“Ia menjelaskan, lebih baik mengeksekusi mati satu atau dua orang bandar besar Narkoba dari pada menjatuhkan vonis ringan terhadap bandar,  dengan membiarkan jutaan manusia yang mati akibat Narkoba yang dijual oleh si bandar,”terangnya.

Disisi lain, INW menaruh prihatin terhadap pihak Kepolisian khususnya terhadap Satgas Merah Putih yang telah bersusah payah mengungkap dan membongkar dua sindikat besar Narkoba jaringan Internasional tersebut.

“Meski demikian, INW berharap agar putusan kontroversi kedua Pengadilan Tinggi tersebut tidak mengendorkan komitmen jajaran Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional dalam upaya memberantas peredaran dan kejahatan Narkoba, tutup Budi Tanjung.