Ratusan Warga Kampung Pilar Cikarang yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) datang ke PN Cikarang mengenai pemeriksaan identitas pelawan dalam Perkara Perdata (Gugatan) dengan register nomor : 99/Pdt.G/2021/PN.Ckr.
Ketua Fowapti Maskuri menjelaskan kehadiran pihaknya ke Pengadilan Negeri Cikarang yakni untuk melakukan pemeriksaan identitas warga Kampung Pilar yang menggugat direktur utama PT Nusuno Karya (Cipto Sulistiyo) dan Edi Chandra terkait dugaan penyerobotan tanah warga kampung pilar.
“Dalam hal ini saya memenuhi panggilan pertama persidangan gugatan warga pilar untuk melakukan sidang mediasi dan pemeriksaan identitas penggugat dalam hal ini warga kampung pilar, Yang hari ini kami nyatakan untuk tidak ada kompromi dalam melawan mafia tanah,” ungkap ketua Fowapti sekaligus menjabat sekretaris Lembaga Ta’mir Masjid (LTMNU) Kabupaten Bekasi, Senen (24/05/2021).
Menurut pantauan media Warga Fowapti dalam hal ini Masyarakat Kampung Pilar Cikarang sebagian berkumpul untuk memanjatkan do’a meminta perlindungan kepada Tuhan YME dari pada mafia-mafia tanah yang ingin merebut tanah Rakyat Pilar, semoga dengan diadakannya do’a bersama agar PN Cikarang (Hakim) mendapatkan hidayah Allah SWT, untuk tetap mendukung Pergerakan warga.
“Selain itu juga warga mengadakan Do’a bersama di depan Kantor PN Cikarang untuk meminta perlindungan dan pertolongan kepada Tuhan YME agar diberikan kelancaran dalam Perjuangan Gugatan tersebut atas tersangkut Persengketaan lahan,” pungkasnya
Humas Pengadilan Negeri Cikarang Sondra mukti lambang linuwih mengatakan persidangan pertama warga kampung pilar yang menggugat PT Nusuno Karya (Cipto Sulistiyo) dan Edi Chandra diundur sampai dua Minggu yang sebabkan pihak terlawan tidak menghadiri persidangan.
“Untuk pihak terlawan tidak hadir untuk melakukan pemanggilan kembali para pihak tersebut dan juga dari pelawan mengajukan perubahan alamat tadi di persidangan meminta waktu untuk merubah alamat selama dua Minggu,” ungkapnya
Dia menjelaskan ketika ditanyai alasan tergugat pihak tergugat Cipto Sulistiyo dirinya mengatakan ketidak jelasan mengapa tergugat tidak menghadiri persidangan, padahal pihaknya sudah melayangkan surat untuk mengikuti persidangan.
“Kalau salah satu pihak tidak hadir majelis hakim akan menilai apakah memang dilihat dulu panggilannya, kalau panggilannya sah dan patut tetapi yang bersangkutannya tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.