Waja Prof Asep: Penanganan Peredaran Narkotika Perlu Diarahkan Ungkap Pihak Pengendali dan Peroleh Keuntungan 

Lampung, Koranpelita.co – Ketegasan dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak-hak yang dijamin hukum. Begitu pun untuk penanganan perkaranya perlu diarahkan untuk mengungkap pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari peredaran gelap narkotika.

Wakil Jaksa Agung Prof Asel Nana Mulyana menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara pemusnahan 4.364 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dan kokain di Lapangan Apel Kantor Satuan Kerja Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Panjang, Bandar Lampung, Senin (19/10/2026).

Asep menyebutkan pengembangan perkara juga harus bertumpu pada alat bukti yang sah. “Jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang, penelusuran aliran dana dan aset perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun, tutur dia, pihak kejaksaan berkomitmen untuk mendukung kesinambungan penanganan perkara melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya. “Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum perlu dibangun secara efektif agar kelengkapan pembuktian dapat dipenuhi dan persoalan hukum dapat ditangani secara tepat.”

Dia menekankan dalam kerja bersama tersebut keberhasilan perlu diukur pula dari kemampuan mempersempit ruang gerak jaringan dan mencegah kejadian serupa. “Pengalaman dalam pengungkapan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengawasan serta menutup celah yang dimanfaatkan pelaku.”

BACA JUGA:  Kapal Terbakar di Merak, Begini Nasib Penumpang KMP Batumandi

Selain itu, katanya, pengungkapan perlu menjadi penguat bagi kerja sama antar lembaga dengan informasi yang diperoleh satu instansi dapat menjadi bagian penting bagi tindakan instansi lainnya dan hubungan kerja yang baik perlu diwujudkan melalui pertukaran informasi yang tepat, koordinasi yang cepat, dan tindak lanjut yang jelas, dengan tetap menghormati tugas serta kewenangan masing-masing.

“Kerja sama yang terpelihara akan membantu setiap instansi dalam menjalankan perannya dengan lebih efektif,” ucap Asep yang sebelumnya menegaskan kegiatan pemusnahan barang-bukti narkotika memiliki makna pertanggungjawaban kepada publik.

Karena, katanya, barang bukti yang telah diamankan harus dikelola dengan tertib agar tidak disalah gunakan atau kembali beredar. “Untuk itu masyarakat berhak memperoleh keyakinan setiap tindakan aparat dilaksanakan secara sah, transparan, dan dapat diperiksa pertanggung- jawabannya.”

Dia menambahkan dari perspektif penegakan hukum, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses yang harus dijalankan secara cermat dengan dasar kewenangan dan dokumen yang diperlukan harus dipastikan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pakar: Ada Perlakuan Tidak Adil Terhadap Febrie dari Kasus Pemerasan-TPPU yang Didakwakan Kepadanya

“Kebutuhan pembuktian, termasuk sampel yang harus disisihkan, juga harus tetap terjaga. Dengan demikian, pemusnahan dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus mendukung kelanjutan penanganan perkara,” kata mantan Kajari Kota Semarang ini.

Perlu Disertai Pencegahan

Di sisi lain Asep juga mengingatkan uaya penegakan hukum perlu disertai pencegahan yang dekat dengan kehidupan masyarakat dengan orang tua dan pendidik mempunyai peran penting membangun komunikasi yang terbuka dengan anak-anak.

“Berikan ruang bagi mereka untuk bertanya dan bercerita, agar perubahan perilaku maupun pengaruh pergaulan yang merugikan dapat dikenali lebih awal,” katanya seraya mengajak generasi muda untuk menjaga diri dan berani menolak ajakan menggunakan zat terlarang.

Sebagai pamungkas Asep menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI Angkatan Laut dan seluruh pihak yang terlibat. Dia pu mengajak para pemangku kepentingan untuk memelihara solidaritas dan kerja sama yang telah terbangun, dengan integritas sebagai dasar setiap tindakan dan keselamatan masyarakat sebagai tujuan bersama.

BACA JUGA:  Pakar: Ada Perlakuan Tidak Adil Terhadap Febrie dari Kasus Pemerasan-TPPU yang Didakwakan Kepadanya

“Semoga kegiatan pemusnahan barang bukti inimemperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Sementara itu barang-bukti 4.364 cartridge liquid vape merek Yakuza XL dan Batman yang dimusnahkan sebelumnya diamankan tim gabungan Pusintelal dan unsur pengamanan objek vital nasional Lanal Lampung di Pelabuhan Bakauheni.

Acara pemusnahan antara lain dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut. Serta Kajati dan Wakajati Lampung, Asisten Intelijen dan Aspidum.Asisten serta Kajari Lampung Selatan.(yadi)