Pedagang Kawasan Taman Makam Pahlawan Mulai Bongkar Mandiri Lapak

Suasana bangunan dan lapak di Jalan Taman Pahlawan Demak.

KORANPELITA.CO – Rencana normalisasi Sungai Makam Pahlawan di kawasan Karangmlati, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mulai direspons oleh pedagang yang berada di area tersebut.

Sejumlah toko dan rumah toko (ruko) di sepanjang Jalan Pahlawan terlihat mulai dibersihkan, bahkan sebagian telah dibongkar secara mandiri.

Langkah ini menyusul terbitnya surat teguran pertama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak kepada pemilik bangunan yang berada di ruang sungai.

Surat bernomor 000.1.10/1499 tertanggal 8 Oktober 2026 tersebut meminta pemilik bangunan yang telah didata dan diverifikasi untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Pembongkaran harus dilakukan tanpa merusak tanggul sungai maupun fasilitas lainnya.

Surat teguran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut sosialisasi pada 30 September 2026 di GOR Mangunjiwan serta rapat koordinasi pada 7 Oktober 2026 terkait rencana pekerjaan normalisasi Sungai Makam Pahlawan Karangmlati.

BACA JUGA:  Berantas Narkoba, Berkurang Maling Sawit PTPN IV Jambi Dukung Langkah Tegas Kapolri Sikat Narkoba Sampai Akar

Salah satu pedagang yang terdampak adalah Ahmad, penjual es yang telah berjualan di kawasan tersebut selama lima tahun. Ia mengaku menerima rencana penertiban karena menyadari lokasi yang ditempatinya bukanlah tempat yang semestinya untuk mendirikan bangunan usaha.

“Saya pasrah saja karena memang sadar tempatnya bukan untuk berjualan. Saya juga sudah menerima surat teguran pertama dan nantinya akan membersihkan bangunan ini sendiri sebelum dilakukan penertiban,” ujar Ahmad, Selasa (13/10/2026).

Ahmad mengatakan akan mencari lokasi lain untuk melanjutkan usahanya setelah bangunan yang ditempatinya dibongkar. Meski harus berpindah tempat, ia memilih mengikuti proses penertiban yang telah disampaikan pemerintah.

Menurutnya, informasi yang beredar menyebutkan penertiban kemungkinan dilakukan pada 23 atau 27 Oktober 2026. Namun, tanggal tersebut belum dipastikan secara resmi dan masih berpotensi berubah.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Minta RS Ilanur Tingkatkan Cakupan dan Kualitas Layanan

Informasi tersebut membuat sejumlah pemilik bangunan mulai melakukan pembongkaran secara mandiri. Berdasarkan kondisi di lapangan yang disampaikan, beberapa bangunan toko dan ruko di sepanjang Jalan Pahlawan sudah tampak dibersihkan oleh pemiliknya.

Dalam surat teguran tersebut, Dinputaru Demak meminta pemilik bangunan memenuhi tiga hal. Pertama, membongkar bangunan secara mandiri tanpa merusak tanggul maupun fasilitas sungai.

Kedua, tidak mendirikan kembali bangunan di lokasi yang telah ditertibkan. Ketiga, menindaklanjuti rencana pekerjaan normalisasi Sungai Makam Pahlawan Karangmlati.

Kebijakan itu didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

BACA JUGA:  Demak Siapkan Bonus Atlet Juara Rp50 Juta

Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinputaru Kabupaten Demak, Ir. Nanang Tasunar D.

Rencana penertiban ini menjadi bagian dari persiapan normalisasi sungai. Di sisi lain, pemilik bangunan dan pedagang yang terdampak harus bersiap meninggalkan lokasi yang selama ini digunakan untuk menjalankan usaha.

Kepastian jadwal penertiban masih perlu menunggu informasi resmi dari pihak terkait. Pemerintah juga meminta agar proses pembongkaran dilakukan dengan tetap menjaga keamanan tanggul dan fasilitas sungai.(Nungki)