Pakar: Ada Perlakuan Tidak Adil Terhadap Febrie dari Kasus Pemerasan-TPPU yang Didakwakan Kepadanya

Jakarta, Koranpelita.co – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai ada perlakuan tidak adil dari kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan oleh Tim Jaksa penuntut umum (JPU) kepada mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah.

“Karena kalau Febrie didakwa Tim JPU turut serta bersama-sama Ferry Hongkiriwang memeras Tan Kian, maka Ferry harusnya sama-sama dijadikan sebagai tersangka dan diadili. Karena Ferry sebagai pelaku peserta yang membantu melakukan (pemerasan),” tutur Fickar kepada Koranpelita.co, Selasa (20/10/2026).

Fickar pun menegaskan jika dalam perlakuan tidak adil itu ditemukan bukti bahwa keputusan untuk tidak mengajukan Ferry sebagai tersangka didasarkan atas transaksi, maka tidak mustahil para jaksa yang mempunyai kewenangan memutuskan akan diproses telah melakukan tipikor.

Dia sendiri menyebutkan segala kemungkinan bisa saja terjadi terhadap surat dakwaan Tim JPU kepada Febrie menyusul tidak disertakan atau dijadikannya Ferry sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU. “Yang penting sudah maksimal diajukan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kapal Terbakar di Merak, Begini Nasib Penumpang KMP Batumandi

Seperti diketahui dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/10/2026) pekan lalu, Febrie melakukan perlawanan dengan “kuliti” surat dakwaan Tim JPU yang dinilai disusun dengan tidak cermat, jelas dan lengkap.

Masalahnya Tim JPU dalam surat dakwaan itu tidak menguraikan tindakan konkrit yang dilakukannya. Baik terkait dakwaan turut serta bersama-sama Ferry memeras Tan Kian. Maupun bersama Ferry, Don Ritto dan Nurman Herin melakukan TPPU.

“Karena dalam uraian dakwaan terkait pemerasan Tim JPU mengungkapkan adanya pertemuan Ferry dengan Tan Kian dan kemudian menyampaikan ancaman penetapan tersangka serta meminta uang,” ungkap Febrie.

Sehingga dalam surat dakwaannya Tim JPU seharusnya menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak dirinya. “Apakah Tim JPU mendalilkan sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah ada perintah dari saya,” ungkap Febrie

BACA JUGA:  Waja Prof Asep: Penanganan Peredaran Narkotika Perlu Diarahkan Ungkap Pihak Pengendali dan Peroleh Keuntungan 

Menurut Febrie jika demikian apakah perintah memang diberikannya dan dalam bentuk apa serta kepada siapa. “Dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut? harus jelas,” ujarnya.

Dia malah mempertanyakan status Ferry sebagaimana yang diuraikan Tim JPU dalam surat dakwaannya justru sangat berperan aktif namun tidak menjadi pihak. “Sehingga hal ini menjadi kurang pihak,” ujar Febrie.

Adapun terkait dakwaan TPPU, dia juga menyebutkan Tim JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap apa tindakan konkrit yang dilakukannya serta ketidak sesuaian rentang waktu perbuatan dengan uraian transaksi di dalamnya.

Atas seluruh perlawanannya itu Febrie pun
meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan, atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

BACA JUGA:  Kapal Terbakar di Merak, Begini Nasib Penumpang KMP Batumandi

Serta memohon agar majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara dan barang bukti kepada JPU, dan memerintahkan dirinya segera dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diputuskan.(Yadi)