“Kuliti” Dakwaan Tim JPU, Febrie Pertanyakan Tindakan Konkritnya dalam Memeras dan TPPU

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah didakwa memeras dan melakukan tindak pidana pencucian dalam sidang pekan lalu. Kini giliran Febrie Adriansyah mantan JAM Pidsus hari ini melakukan perlawanan dengan “kuliti” surat dakwaan Tim Jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai disusun dengan tidak cermat, jelas dan lengkap.

Masalahnya menurut Febrie Tim JPU di dalam surat dakwaannya itu tidak menguraikan tindakan konkrit yang dilakukannya Baik terkait dakwaan turut serta bersama-sama dengan Ferry memeras Tan Kian. Maupun bersama Ferry, Don Ritto dan Nurman Herin melakukan TPPU.

“Karena dalam uraian dakwaan terkait pemerasan Tim JPU mengungkapkan adanya pertemuan Ferry dengan Tan Kian dan kemudian menyampaikan ancaman penetapan tersangka serta meminta uang,” ungkap Febrie ketika membaca nota perlawanan pribadi untuk menangkis dakwaan Tim JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026)

Sehingga, tutur Febrie, di dalam surat dakwaannya Tim JPU seharusnya menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak dirinya. “Apakah Tim JPU mendalilkan sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah ada perintah dari saya.”

Menurut Febrie jika demikian apakah perintah itu memang diberikannya dan dalam bentuk apa serta kepada siapa. “Dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut? harus jelas,” ujarnya seraya menyebutkan Tim JPU dalam surat dakwaan juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai waktu dan tempat perbuatan yang didakwakan.

BACA JUGA:  Ojek Wisata Ugal-ugalan Bakal Kena Tilang

Dia malah mempertanyakan status Ferry sebagaimana yang diuraikan Tim JPU dalam surat dakwaannya justru sangat berperan aktif namun tidak menjadi pihak. “Sehingga hal ini menjadi kurang pihak,” ujar Febrie.

Adapun terkait dakwaan TPPU, dia juga menyebutkan Tim JPU tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap apa tindakan konkrit yang dilakukannya serta ketidak sesuaian rentang waktu perbuatan dengan uraian transaksi di dalamnya.

Dia menyebutkan dalam dakwaan Tim JPU menguraikan rentang perbuatan sejak 2020 hingga Juli 2026. “Namun terkait transaksi dengan penempatan maupun pengeluaran uang hingga 13 Agustus 2026, serta penggunaan uang hingga 1 Agustus 2026.”

Oleh karena itu dia meminta kejelasan apakah transaksi pada Agustus tahun 2026 adalah bagian dari perbuatan yang didakwakan ataukah hanya dicantumkan untuk menerangkan transaksi sebelumnya. “Penjelasan ini penting agar saya mengetahui secara pasti perbuatan mana yang harus saya tanggapi dan pertahankan.”

Dia menambahkan terkait pengaitan afiliasi, transaksi dan kegiatan profesional dalam uraian surat dakwaan Tm JPU seolah-olah diperlakukan sebagai bukti adanya afiliasi, pengendalian atau keterlibatan dirinya dalam transaksi pihak lain.

BACA JUGA:  12 Personel Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 25 Kg Sabu

“Padahal dakwaan perlu menguraikan secara konkrit dasar yang membangun hubungan tersebut dengan perbuatan yang dituduhkan kepada saya,” katanya seraya juga menyoroti pencantuman transaksi yang dilakukan melalui rekening, perusahaan, dan aset atas nama pihak lain.

Febrie meminta penjelasan apakah dirinya dituduh memberikan perintah, mengendalikan rekening atau perusahaan, mengambil keputusan atas transaksi, atau menerima manfaat dari transaksi tersebut.

Begitupun, tuturnya, atas penerimaan honorarium advokat dan kegiatan usaha yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Dia menyebutkan dakwaan perlu menguraikan pekerjaan yang dipersoalkan, pihak pemberi dan penerima dana, sumber serta tujuan pembayaran, dan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

Di bagian lain Febrie menegaskan juga tidak pernah meminta bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Selain itu dia tidak pernah memberikan petunjuk kenjajarannya untuk mengistimewakan pihak tertentu dalam penanganan perkara.

Karena itu menurut Febrie keterangan jajarannya yaitu Direktur Penyidikan, Kepala Subdirektorat Penyidikan, para kepala seksi, penyidik, serta jaksa penuntut umum sangat relevan.

Terutama untuk menjelaskan apakah ada instruksi dari dirinya dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan agar seseorang tidak ditetapkan sebagai tersangka, menghilangkan saksi penting, atau merekayasa alat bukti demi kepentingan dirinya.

BACA JUGA:  12 Personel Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 25 Kg Sabu

Dia justru khawatir namanya, bersama sejumlah pejabat lain, pernah dicatut dalam berbagai urusan yang tidak pernah dilakukannya sebagaimana yang didakwakan. “Saya pertegas karakter saya tidak pernah melakukan hal tersebut,” ujarnya. Namun semua itu, katanya, harus diuji secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang sah di sidang.

Atas seluruh perlawanannya itu Febrie
meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat sehingga harus dibatalkan, atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Serta memohon agar majelis hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara dan barang bukti kepada JPU, dan memerintahkan dirinya segera dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diputuskan.(Yadi)