Jakarta, Koranpelita.co – Setelah menjadi Staf Ahli Jaksa Agung sejak dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin setahun lalu atau tepatnya 2 Oktober 2025. Namun Sarjono Turin masih dipercaya merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris JAM Intel (Sesjamintel).
Bahkan kemungkinan juga Plt JAM Intel. Karena JAM Intel Reda Manthovani kini sedang memimpin kontingen Indonesia sebagai Chef de Mission (CdM) pada ajang Asian Para Games Aichi-Nagoya 2026 di Jepang yang berlangsung dari tanggal 18 hingga 24 Oktober 2026.
Hal tersebut diketahui saat Sarjono mewakili JAM Intel hadir dan memberikan sambutan dalam rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Adapun Sarjono dalam sambutannya menyampaikan dukungannya dalam pembangunan nasional dengan menciptakan kondisi yang kondusif dan mengamankan pelaksanaan proyek strategis. “Agar kegiatan Strengthening Cyber Security Ecosystem in Indonesia dan paket penanganan darurat bencana alam bidang jalan dan jembatan berjalan lancar dan terhindar dari hambatan.”
Namun di sisi lain dia menegaskan PPS tidak melegalkan perbuatan melawan hukum dan jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016. “Yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujarnya.

PPS tersebut, katanya, didasari ketentuan peraturan perundang- undangan dan dengan mempedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Sarjono juga mengingatkan agar seluruh stakeholder tidak boleh terbelenggu dengan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang timbul. “Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Subdirektorat IV.A melaporkan BSSN mengajukan permohonan melalui Surat Nomor 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 untuk tiga paket pekerjaan bersumber pinjaman luar negeri, yakni:
1. Paket pekerjaan penguatan National Security Operations Center (NSOC), dengan nilai anggaran 139.538.241,78 Euro yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri
2. Paket pekerjaan peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan nilai anggaran 4.582.437,97 Euro yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri
3. Paket pekerjaan penguatan data center dan rekam cadang data elektronik strategis nasional dengan nilai anggaran 85.279.162,30 Euro yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri. Dengan total seluruh anggaran 229.399.842,05 Euro.
Adapun Kementerian PU mengajukan permohonan melalui Surat Inspektur Jenderal Nomor PW020/B/Ij/2026/797 tanggal 5 Mei 2026 untuk tiga kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN, yaitu delapan paket di Sumatera Utara senilai Rp1,34 triliun, ruas Koto Mambang–Balingka (Malalak) di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar dan penanganan di Aceh senilai Rp4,77 triliun, dengan total Rp6,29 triliun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.
Rapat dan penanda-tanganan pakta integritas yang digelar JAM Intel melalui Direkrorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) dihadiri Direktur IV dan pada Kepala Subdirektorat IV.A, Sekretaris Utama dan Inspektur BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas pekerjaan.
Selain sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengikuti kegiatan secara daring melalui konferensi video Zoom untuk mendukung pengamanan proyek penanganan darurat bencana di wilayah masing-masing.(yadi)
- Kawal Proyek BSSN-Kementerian PU, Plt Sesjamintel: PPS Tidak Melegalkan Perbuatan Melawan Hukum - 19/10/2026
- Gara-gara Mangkir, Kejagung Tangkap Direktur PT TPL Tersangka Korupsi “Transfer Pricing” - 17/10/2026
- Jadi Tersangka Baru, Dirut PT CNI Ditahan Kejagung dalam Kasus Ekspor Nikel Ilegal - 16/10/2026



