BEKASI, Koranpelita.co – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi mulai memasuki fase pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur yang berkaitan dengan bangunan gedung serta penataan bangunan gedung dan lingkungan.
Pekerjaan tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada pertengahan Agustus 2026. Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa hingga akhir tahun anggaran, DCKTR menempatkan ketepatan waktu dan kualitas pekerjaan sebagai perhatian utama.
Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, ST., M.Si., mengatakan proses pengadaan dan lelang sejumlah kegiatan telah berjalan. Tahapan tersebut dilakukan agar pekerjaan dapat segera masuk ke tahap konstruksi.
Menurut Benny, waktu efektif pengerjaan proyek diperkirakan sekitar empat bulan. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaan harus dilakukan secara terukur agar target penyelesaian tidak terganggu.
“Pekerjaan proyek infrastruktur pada DCKTR akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Agustus,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, pelaksanaan proyek tidak hanya berorientasi pada kecepatan pengerjaan. Aspek mutu dan kesesuaian dengan dokumen perencanaan juga menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh pelaksana.
Keterbatasan waktu pengerjaan turut menjadi pertimbangan DCKTR dalam menentukan besaran paket pekerjaan.
Untuk kegiatan yang dilaksanakan pada periode Agustus hingga Desember, nilai paket pekerjaan dibatasi maksimal sekitar Rp3 miliar per kegiatan. Kebijakan tersebut diarahkan agar pekerjaan dapat dikendalikan secara optimal dalam waktu yang tersedia.
“Dengan waktu pelaksanaan dari Agustus hingga Desember sekitar empat bulan, nilai paket pekerjaan yang dilaksanakan maksimal sekitar Rp3 miliar per kegiatan,” kata Benny.
Menurut dia, pembatasan tersebut bukan semata-mata persoalan nilai proyek. Langkah itu juga menjadi bagian dari strategi agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus menjaga standar kualitas konstruksi.
DCKTR juga memastikan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan berdasarkan standar harga yang berlaku.
Benny menyebut HPS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Komponen biaya seperti material, tenaga kerja hingga penggunaan alat berat turut diperhitungkan dalam penyusunan kebutuhan proyek. Hasil koordinasi dengan pihak pelaksana konstruksi menjadi salah satu bahan untuk memastikan komponen biaya masih berada dalam batas kewajaran.
Dengan dimulainya pekerjaan pada pertengahan Agustus, DCKTR Kabupaten Bekasi kini menghadapi tantangan memastikan seluruh tahapan konstruksi berjalan sesuai jadwal.
Kecepatan pelaksanaan, pengendalian mutu dan kepatuhan terhadap perencanaan menjadi tiga aspek penting agar proyek yang dikerjakan pada sisa tahun anggaran 2026 tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. (Red).
- Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042/Gapu Patroli Udara Tinjau Karhutla di Tanjab Timur - 21/09/2026
- Rapat Pleno Pilkades Muktiwari 2026-2034, Husin Syahrulloh: Pemilu Selesai, Persaudaraan Jangan Putus - 21/09/2026
- Gubernur Al Haris Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut untuk Cegah Karhutla - 21/09/2026



