Sudah Tahu Jadwal Pilkades Bekasi?

Bekasi, Koranpelita.co– Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 akan berlangsung pada 20 September 2026. Sebanyak 154 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa yang akan menentukan kepemimpinan hingga delapan tahun ke depan.

Kepastian tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tertanggal 15 Juni 2026 yang sekaligus mencabut surat edaran sebelumnya. Regulasi terbaru ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, hingga masyarakat dalam menjalankan setiap tahapan Pilkades.

Pelaksanaan Pilkades tahun ini menjadi salah satu agenda politik lokal terbesar di Kabupaten Bekasi. Selain menentukan sosok kepala desa, proses tersebut juga menjadi ujung tombak penguatan demokrasi di tingkat akar rumput, sekaligus menentukan arah pembangunan desa untuk periode 2026-2034.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Gelar Workshop Penghargaan Parahita Ekapraya

Tahapan Pilkades sebenarnya telah dimulai sejak Mei 2026 melalui pembentukan panitia pemilihan di masing-masing desa. Selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pemilih, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar pelaksanaan pemungutan suara.

Memasuki akhir Juli, proses akan berlanjut dengan pendaftaran bakal calon kepala desa yang kemudian disusul penelitian administrasi dan verifikasi kelengkapan persyaratan. Tahapan ini dinilai menjadi fase penting untuk memastikan seluruh calon memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah proses seleksi selesai, panitia akan menetapkan calon kepala desa beserta nomor urut pada akhir Agustus. Para kandidat kemudian memasuki masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan September sebelum memasuki masa tenang.

Puncak pelaksanaan Pilkades akan digelar pada 20 September 2026 melalui pemungutan suara di seluruh desa peserta. Penghitungan suara dilanjutkan hingga 21 September sebelum panitia menetapkan calon kepala desa terpilih untuk disampaikan kepada Bupati Bekasi melalui BPD.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Pastikan Warga Terima Hunian Layak dan Akses Air Bersih

Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak terdapat sengketa yang menghambat proses, kepala desa terpilih dijadwalkan menerima Surat Keputusan Bupati sekaligus dilantik pada 4 November 2026.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajak seluruh masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilih, menjaga kondusivitas wilayah, serta mengedepankan semangat demokrasi yang jujur, adil, aman, dan bermartabat.

Tahapan Penting Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026

  • 3–13 Mei 2026: Pembentukan Panitia Pilkades oleh BPD.
  • 14 Juni–10 Juli 2026: Pemutakhiran data pemilih.
  • 12 Juli 2026: Pengumuman pembentukan PPDP.
  • 13–15 Juli 2026: Pembentukan PPDP.
  • 23–24 Juli 2026: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • 25 Juli–2 Agustus 2026: Pendaftaran bakal calon kepala desa.
  • 3–22 Agustus 2026: Verifikasi dan penelitian administrasi bakal calon.
  • 27–30 Agustus 2026: Penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut.
  • 14–16 September 2026: Masa kampanye dan masa tenang.
  • 20–21 September 2026: Pemungutan dan penghitungan suara.
  • 21 September 2026: Penetapan calon kepala desa terpilih.
  • 4 November 2026: Penerbitan SK Bupati dan pelantikan kepala desa terpilih. (Dodo.Z).
BACA JUGA:  DPRD Kota Tangerang Setujui Raperda APBD TA 2025 Jadi Pertda