KORANPELITA.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tegal berinisial FP diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial AS (29 tahun) di Perumahan Zamrud Residen, Desa Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Kasus dilaporkan ke Polres Tegal pada Minggu, 12 April 2026 lalu.
Menurut kuasa hukum korban, Dwi Hendra Saputra, S.H., M.H., CTL., peristiwa bermula saat FP datang ke kediaman korban dini hari pukul 04.07 WIB dengan alasan menjenguk sanak saudara. Setelah berhasil masuk perumahan, ia menelepon korban lima kali lalu mengetuk pintu hingga dibukakan. Dalam keadaan mabuk berat, FP langsung memeluk dan mencium korban secara paksa.
Korban sempat melawan, namun tidak mampu menahan pelaku. FP kemudian melepaskan pakaiannya dan memaksa melakukan hubungan badan selama 5 hingga 10 menit sebelum tertidur karena pengaruh alkohol. Setelah bangun, pelaku meninggalkan tempat kejadian.
Korban yang mengalami tekanan batin dan trauma segera melaporkan kejadian ke kepolisian pada siang hari yang sama, serta menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk mendapatkan bukti medis.
Diketahui, lanjut Hendra, korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak tahun 2023 melalui teman, namun tidak menjalin hubungan asmara. Sebelumnya, FP juga pernah melakukan perbuatan serupa pada korban.
“Kejadian ini bahkan disaksikan oleh anak korban yang masih kecil, sehingga menambah beban penderitaan korban,” ujar Hendra, saat ditemui di salah satu cafe di Kota Tegal, Senin (18/5/2026).
Pihak kepolisian menurut Hendra, telah memanggil FP. Ia mengakui melakukan hubungan badan namun mengaku dilakukan atas dasar kesepakatan, dan membantah perbuatan pada kejadian sebelumnya.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 Huruf B dan C yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, korban juga telah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian ke BKD Kota Tegal. Korban dan keluarga menegaskan tidak mau melakukan perdamaian atau mediasi.
“Mereka meminta kepolisian segera menetapkan status tersangka dan berharap proses hukum berjalan cepat serta adil untuk mendapatkan keadilan,” pungkas Hendra.(her)



