Kota Tangerang,koranpelita.co – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman pada masa mudik Lebaran 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyediakan lahan parkir penitipan kendaraan gratis bagi warga Kota Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa inisiatif ini diambil untuk meminimalisir risiko kehilangan atau tindak kriminalitas saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kami memfasilitasi masyarakat Kota Tangerang agar mudiknya aman, nyaman, dan tenang. Bagi yang mudik menggunakan angkutan umum, kendaraannya bisa dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ujar Agung ,Kamis (12/3/2026).
Kendaraan yang akan dititip perlu membawa dokumen identitas dan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli .
Prosedur yang sama juga berlaku saat pemilik akan mengambil kembali kendaraannya setelah pulang dari mudik.
Pihak Kejari Kota Tangerang memastikan bahwa seluruh kendaraan yang dititipkan akan mendapatkan pengawasan ketat selama 24 jam penuh oleh petugas keamanan.
Terkait kapasitas daya tampung, area parkir yang disediakan mampu mengakomodasi kendaraan roda dua sebanyak 100 hingga 200 unit, dan roda empat dengan 20 hingga 30 unit.
Area penitipan dipusatkan di halaman parkir sisi kiri Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Apabila volume kendaraan meningkat, pihak Kejari telah menyiapkan area tambahan di halaman belakang kantor serta area di depan ruang sel tahanan untuk memastikan seluruh kendaraan warga tertampung dengan baik.
“Silakan bagi masyarakat yang bingung atau takut menaruh kendaraannya di rumah, kami siap melayani. Kami jaga 24 jam agar masyarakat bisa berlebaran di kampung halaman dengan hati yang tenang,” ucapnya. (*/sul).



