
Bekasi, Koranpelita.co – Aktivitas pengelolaan limbah oleh PT Hasana di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan warga.
Perusahaan daur ulang tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan izin pengelolaan limbah cair sebagaimana dipersyaratkan regulasi lingkungan.
Informasi ini mengemuka setelah adanya pernyataan dari seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan perusahaan pada Senin (02/03/2026).
Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyebutkan bahwa di lokasi usaha diduga belum tersedia fasilitas IPAL.
“Di sini memang belum ada IPAL. Air limbah dibuang ke saluran di belakang pabrik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Hasana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sejumlah warga di sekitar lokasi usaha menyampaikan keluhan atas bau yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah perusahaan.
IP (40), warga Desa Tamansari, menyebut persoalan tersebut telah dirasakan sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2025.
Menurutnya, limbah yang diduga dihasilkan berupa campuran sisa minuman, sayuran busuk, dan minyak bekas yang menimbulkan aroma menyengat.
“Baunya terasa cukup menyengat dan terjadi berulang. Kami berharap ada penanganan yang jelas,” katanya.
Warga mengaku khawatir apabila dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan benar terjadi dan berlangsung dalam jangka panjang. Mereka meminta pemerintah daerah dan dinas teknis terkait melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.
Secara normatif, pengelolaan limbah cair industri wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan baku mutu air limbah atau tidak memiliki izin pengelolaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Namun, penerapan sanksi hanya dapat dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan, pembuktian, dan penetapan oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
Pengamat kebijakan publik, Pandi menilai setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus ditangani secara objektif dan transparan.
Menurut Pandi, pemerintah daerah perlu segera melakukan audit lingkungan dan inspeksi mendadak untuk memastikan fakta di lapangan.
“Jika benar terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan. Namun jika tidak terbukti, perusahaan juga berhak mendapatkan klarifikasi. Prinsipnya adalah keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Hasana maupun dinas lingkungan hidup setempat terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi lanjutan dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah.
Warga berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat segera dilakukan untuk menghindari spekulasi serta memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga. (Dika).
- Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi - 21/04/2026
- Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi - 21/04/2026
- Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekedar Wacana - 21/04/2026


