Ratusan Massa GRIB Jaya Datangi Polres Demak, Pertanyakan Proses Hukum Sejumlah Aduan Pidana

KORANPELITA.CO – Ratusan massa dari GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya) se-Jawa Tengah mendatangi Polres Demak, Rabu (25/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut sejumlah laporan pidana yang telah diajukan oleh DPC GRIB Jaya Demak.

Ketua Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Demak, Khoirul Nidzar Alqodari, menjelaskan bahwa agenda kedatangan massa merupakan bentuk kontrol sosial atas proses penegakan hukum. Ia menyebut, salah satu laporan yang dipertanyakan berkaitan dengan dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang menyeret nama GRIB Jaya.

“Kurang lebih tiga hari lalu kami melaporkan dugaan fitnah dan ujaran kebencian. Ada pernyataan dari saudara berinisial E yang menuduh GRIB menerima atensi solar untuk menghidupi organisasi dari pemain solar bersubsidi atau ilegal. Hari ini kami menanyakan sejauh mana proses hukumnya,” ujarnya.

Menurut Nidzar, pihaknya telah menerima penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Demak bahwa seluruh aduan yang masuk telah ditindaklanjuti. Polisi, kata dia, memastikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan saksi-saksi untuk pembuktian.

BACA JUGA:  Program Ananda Bersinar, Demak Satukan Elemen Lawan Narkoba

Selain laporan dugaan fitnah, GRIB Jaya juga menyoroti persoalan distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Demak. Nidzar menyebut pihaknya menerima banyak aduan masyarakat, khususnya nelayan kecil, yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi.

“Ada dugaan titik-titik penimbunan solar bersubsidi di beberapa wilayah seperti Wonosalam, Wedung, Bonang, dan daerah lainnya. Aduan sudah kami sampaikan, sekarang tinggal menunggu proses penegakan hukum,” katanya.

GRIB Jaya juga mengungkap adanya beberapa laporan lain terhadap saudara berinisial E, yang jumlahnya disebut mencapai tiga hingga empat laporan pidana. Salah satu laporan yang disorot adalah dugaan tindak pidana kekerasan berupa penganiayaan dengan cara menyetrum seorang juru parkir Pasar Bintoro Demak berinisial R.

“Korban disetrum sebanyak lima hingga tujuh kali. Ada bukti rekaman CCTV dan korban mengalami trauma serta harus menjalani perawatan jalan. Laporan ini sudah kami sampaikan secara resmi ke Polres Demak,” jelas Nidzar.

BACA JUGA:  Tolak Jadikan JC, Kejagung Beralasan Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Jual Beli Titik SPPG

Ia memaparkan, peristiwa tersebut bermula saat korban melihat adanya dugaan pemerasan terhadap pedagang kecil di sekitar Pasar Bintoro. Oknum yang diduga melakukan pungutan tersebut mengatasnamakan diri sebagai pemenang lelang parkir, padahal menurut Nidzar, lelang parkir hanya berlaku untuk pengelolaan parkir kendaraan, bukan untuk menarik pungutan dari pedagang.

Nidzar juga mengimbau para pedagang kecil agar tidak takut dan tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan pemenang lelang parkir. Jika terjadi intimidasi atau pemerasan, ia meminta masyarakat segera melapor, baik ke DPC GRIB Jaya Demak maupun ke aparat penegak hukum.

Dalam orasinya di Mapolres Demak, salah satu anggota GRIB Jaya menyatakan dukungan terhadap Kapolres Demak dalam menjaga situasi kondusif. Namun demikian, ia meminta agar pihak-pihak yang diduga membuat onar segera diproses hukum.

BACA JUGA:  Satgas Sampah Kodim 0510 /Tigaraksa Gerakkan Warga Berantas Sampah di Mauk

“Kami mendukung penegakan hukum, tapi pelaku yang membuat keresahan harus ditindak. Kami akan mengawal proses ini dan melihat perkembangannya,” teriaknya di hadapan massa.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Demak, AKP Muhammad Bisri, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan GRIB Jaya. Ia menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang masuk akan diproses sesuai prosedur hukum.

“Kami mohon bantuan semua pihak untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Demak. Daerah ini sedang membangun, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Polres Demak akan memproses setiap pengaduan yang ada,” pungkasnya. (Nungki)