Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Tramadol Ilegal

Kota Tangerang,koranpelita.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan  peredaran ribuan pil tramadol tanpa ijin edar . Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, Minggu (8/2/2026)  menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 7 Februari 2026, di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Berawal dari laporan warga yang melihat barang bawaan jatuh dari sepeda motor, saat pengendara dipanggil panggil justru pengendara sepeda motor kabur, kemudian salah satu masyarakat menghubungi Polsek Batuceper, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi.

BACA JUGA:  Satgas Sampah Koramil 10/ Sepatan Bersihkan Sampah Jalan Pakuhaji  

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan mencapai 49.500 butir. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ungkap Kompol Gunawan.

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Batuceper guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim.

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga yang segera melapor. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Koramil 04/Cikupa Kodim 0510/Trs Kerahkan Maung Patroli Malam Amankan Wilayah 

Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. (*/sul).

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Pastikan Cepat Tertangani, Wali Kota Tangerang Cek Langsung Kondisi Banjir