Bandung, Koranpelita co – Polda Jawa Barat mencatat 56.083 pelanggaran penggunaan knalpot nonstandar selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2026. Dari jumlah tersebut, 49.077 pengendara diberikan teguran, sementara 7.006 lainnya dikenakan sanksi tilang.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran knalpot bising masih menjadi persoalan serius di jalan raya Jawa Barat. Meski operasi resmi telah berakhir, aparat memastikan langkah penertiban tidak berhenti.
Kapolda Jabar, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan knalpot nonstandar akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan ini bukan semata penindakan hukum, melainkan upaya menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.
“Penindakan akan terus kami lakukan. Ini bagian dari komitmen menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya di Bandung, Rabu (18/02/2026).
Langkah tersebut, lanjutnya, memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, mengungkapkan sebanyak 4.500 knalpot nonstandar telah diamankan sebagai barang bukti. Penyitaan ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi mengganggu ketertiban sosial serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Penertiban ini menjadi pesan tegas bahwa kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar kewajiban formal, melainkan tanggung jawab kolektif demi menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman. (D.Z).



