Jakarta, Koranpelita.co – Penanganan laporan warga di Polresta Cianjur menuai sorotan tajam. Hampir setahun berjalan, proses hukum dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan, memicu pertanyaan serius soal kinerja Polres Cianjur dan komitmen penegakan hukum.
Lambatnya penanganan perkara tersebut tentunya dapat berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terlebih di tengah upaya Polri membenahi institusi dan meningkatkan profesionalitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Charles Mardani Panjaitan, kuasa hukum dari Tim PANA & PARTNER’S yang mewakili Carlo Panjaitan. Ia menilai laporan kliennya yang telah masuk ke ranah kepolisian sejak 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sudah hampir setahun berjalan proses laporan ini, namun tidak ada kejelasan lanjutan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kinerja dan profesionalitas penyidik,” ujar Charles Mardani di Jakarta, Senin (02/02/2026).
Charles menjelaskan, laporan tersebut berawal dengan dugaan penguasaan alat yang dibeli menggunakan dana pribadi kliennya selaku pemodal. Namun, hingga kini kliennya disebut tidak pernah menerima laporan, transparansi, maupun pertanggungjawaban atas penggunaan alat tersebut.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum melaporkan perkara tersebut ke Polres Cianjur dengan Nomor LP/B/271/IV/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tertanggal 29 April 2025. Meski laporan tersebut sempat masuk ke tahap penyidikan, proses selanjutnya dinilai tidak menunjukkan progres yang jelas.
“Laporan polisi sudah sejak April 2025, namun hingga kini belum ada kelanjutannya. Padahal sudah naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.
Diungkapkan Charles, selain laporan pertama, Tim dari Kantor Hukum PANA & PARTNER’S juga telah mengajukan laporan kedua terhadap terlapor berinisial RVS pada 31 Juli 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penguasaan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Laporan kedua tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/807/VIII/RES.1.11/2025/Sat Reskrim tertanggal 11 Agustus 2025. Namun hingga kini, proses penyelidikan tersebut terkesan berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
“Kami menilai penanganan dua laporan ini terkesan diulur-ulur dan dibiarkan berlarut-larut. Akibatnya, perkara menjadi menggantung tanpa kepastian,” tegas Charles.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Langkah ini, kata Charles, dilakukan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi internal Polri untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Sesuai dengan bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan, kita mendorong agar Polres Cianjur bisa menuntaskan 2 laporan tersebut, hal ini sesuai dengan semangat reformasi internal polri,” ungkapnya.(D nu)



