FWPL Kritik Lemahnya Kontrol Proyek Pemkot Bekasi

Ketua FWPL Ade Muksin menilai penghentian proyek harus diikuti evaluasi sistem pengawasan internal Pemkot Bekasi.

Kota Bekasi, Koranpelita.co – Penghentian proyek penggalian kabel optik di kawasan Kali Abang Tengah oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memantik kritik dari Forum Wartawan Peduli Lingkungan (FWPL).

Forum tersebut menilai peristiwa itu bukan sekadar persoalan pelanggaran izin, tetapi cerminan lemahnya sistem tata kelola dan pengawasan proyek utilitas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua FWPL, Ade Muksin, menyatakan bahwa tindakan penghentian proyek memang menunjukkan ketegasan kepala daerah. Namun, menurutnya, yang lebih penting adalah menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana aktivitas penggalian yang mengganggu badan jalan dan ruang publik bisa berlangsung tanpa kejelasan administrasi sejak awal?

“Kalau memang tidak ada kejelasan izin, bagaimana proyek itu bisa berjalan dan luput dari pengawasan? Ini bukan hanya soal tegas di lokasi, tetapi soal sistem pengawasan yang seharusnya bekerja sebelum terjadi pelanggaran,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (26/02/2026).

BACA JUGA:  Pasien BPJS Meninggal Usai 3 Jam Telantar di IGD, Kuasa Hukum Keluarga Duta RS Sari Asih Bintaro Lebih Utamakan Administrasi

FWPL menilai, proyek utilitas seperti penggalian kabel optik bukan kegiatan kecil yang sulit terdeteksi. Aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta kondisi infrastruktur kota. Karena itu, seharusnya terdapat mekanisme kontrol lintas dinas yang jelas dan terintegrasi.

Ade menekankan bahwa pemerintahan modern tidak boleh bersifat reaktif. Sistem perizinan harus transparan, berbasis data, serta mudah ditelusuri. Selain itu, pengawasan wilayah harus berjalan aktif tanpa menunggu instruksi atau inspeksi mendadak dari pimpinan daerah.

“Jika wali kota harus turun langsung untuk menghentikan proyek, maka perlu evaluasi terhadap mekanisme kontrol internal. Jangan sampai ada celah koordinasi yang membuat proyek tanpa izin bisa berjalan bebas,” tegasnya.

BACA JUGA:  PTPN IV Regional IV Potong 7 Sapi 3 Kambing Kurban 

FWPL juga menyoroti dampak yang ditanggung masyarakat akibat penggalian yang tidak tertata.

Kerusakan jalan, tanah berserakan, serta perbaikan yang tidak maksimal kerap menjadi keluhan warga. Bahkan dalam beberapa kasus, warga sekitar harus membenahi sisa galian secara swadaya.

Atas dasar itu, FWPL mendesak Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan proyek utilitas. Transparansi data proyek serta penegakan sanksi administratif terhadap pihak yang lalai dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Momentum ini harus dijadikan pintu masuk pembenahan tata kelola. Kota Bekasi membutuhkan sistem yang kuat dan preventif, bukan sekadar respons sesaat ketika persoalan sudah muncul di ruang publik,” pungkas Ade.

BACA JUGA:  Semangat Berbagi di Idul Adha, RT 04 RW 34 Ucapkan Terima Kasih kepada Camat Cikarang Barat 

FWPL memastikan akan terus mengawal isu-isu lingkungan dan tata kelola infrastruktur sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (D.Z).