Koranpelita.co, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin, 2 Februari 2026. Pembentukan panitia berlangsung di Aula Kantor Desa dan menandai dimulainya tahapan pemilihan anggota BPD.
Kepala Desa Muktijaya, Runi Nuraeni, menyampaikan bahwa sebanyak 11 orang panitia telah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah. Mereka berasal dari unsur pemerintah desa dan perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Runi menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme panitia dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap panitia dapat bekerja dengan hati nurani dan semangat pengabdian untuk kemajuan Desa Muktijaya. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan pemilihan dijalankan sesuai regulasi, dengan menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian BPD Muktijaya, Acing, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk merumuskan teknis pelaksanaan pemilihan.
“Kami akan meminta masukan dan arahan dari rekan-rekan yang sudah berpengalaman agar proses pemilihan anggota BPD nantinya dapat berjalan lancar dan sesuai harapan,” tuturnya.



