Tender Pematangan Lahan Huntara Lebak Gedong Sertifikasinya  Diduga Tidak Sesuai Peruntukannya

Lebak, Koranpelita.co – LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten menyoroti dugaan tidak sesuainya Sertifikasi Badan Usaha (SBU) pemenang lelang melalui E-katalog dengan sistem mini Kompetisi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak terkait pematangan lahan Hunian sementara (Huntara) untuk masyarakat Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, yang terdampak longsor/banjir bandang yang terjadi pada tahun 2020 sampai saat ini belum terselesaikan.

Ketua Bidang Investigasi JAMBAKK Banten Aryo Lukito mengatakan untuk sertifikasi SBU BG 0001 itu untuk hunian dan bangunan gedung, sementara yang dilaksanakan di lapangan adalah pematangan lahan.

Artinya, kata Aryo Lukito yang biasa di panggil Luki, seharusnya yang digunakan adalah SBU PL 0003 yang diperuntukan untuk pematangan lahan dengan KBLI Nomor 43120, dan perlu di ingat BG 0001 diduga itu tidak relevan dengan pekerjaan pematangan lahan, serta sub klasifikasi tidak menyebutkan itu.

BACA JUGA:  DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi

“Disini saya menemukan bahwa lelang E-katalog yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Lebak pemenang Tender pematangan lahan Huntara Lebak Gedong Sertifikasinya diduga tidak sesuai peruntukannya. Disini saja saya melihat dugaan ketidak profesionalan Dinas Perkim dalam melakukan Tender tersebut. Saya khawatir itu juga mempengaruhi kualitas pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Lebak dengan anggaran 2.3 M,”  Kata Luki, di Rangkasbitung. Rabu (28/01/2026)

Menurut Luki seharusnya Kepala Dinas Perkim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lebih jeli dalam melaksanakan tugas dari pimpinan untuk persyaratan yang sesuai dengan sertifikat.

“Seharusnya SBU itu PL 0003, karena yang dikerjakan pematangan lahan bukan bangunan dan gedung. Yang jadi pertanyaan, kenapa pemenang tender itu SBU nya tidak sesuai peruntukannya. Disitu saja saya mulai mencurigai adanya potensi yang melabrak aturan,”ujar Luki.

BACA JUGA:  DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi

Ia juga meminta Kepala Dinas Perkim Lebak untuk segera mengevaluasi dan melakukan tender ulang yang sesuai dengan SUB klasifikasi itu ada untuk pematangan lahannya.

“Saya minta Kepala Dinas Perkim Lebak agar melakukan evaluasi dan kembali melakukan tender ulang yang sesuai SUB klasifikasi atau SBU yang sesuai peruntukannya,” tandas Luki. (Maman).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  DPR Dorong Penguatan ESG BUMN Perkebunan, PalmCo Percepat Dekarbonisasi