SPPT PBB Mandek 6 Bulan, Dispenda Bekasi Disorot

Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang merekomendasikan penerbitan SPPT PBB atas tanah di Desa Muktivari, Kecamatan Cibitung.

Bekasi, Koranpelita co – Pelayanan publik di Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah yang berlokasi di Desa Muktivari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, telah berlarut lebih dari enam bulan tanpa kejelasan. Pemohon mengaku dipingpong dan dipersulit secara administratif tanpa dasar hukum yang jelas.

Akibat tidak adanya kepastian dari Dispenda/Bapenda Kabupaten Bekasi, pemohon akhirnya membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Komisi I, untuk mendapatkan kepastian pelayanan publik.

Namun ironisnya, meskipun Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi telah membahas persoalan ini dalam Rapat Kerja Lanjutan dan mengeluarkan rekomendasi resmi agar SPPT PBB segera diterbitkan, hingga kini Dispenda/Bapenda Kabupaten Bekasi belum juga menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sikap ini menimbulkan kesan kuat bahwa rekomendasi DPRD diabaikan.

Dalam rapat DPRD tersebut terungkap bahwa pihak yang mengklaim objek tanah di Desa Muktivari, Kecamatan Cibitung sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tidak mampu menunjukkan bukti yuridis maupun administrasi. Sebaliknya, pihak pemohon/ahli waris justru dapat membuktikan dasar penguasaan tanah secara lengkap, melalui peta persil, Buku Letter C Desa, surat keterangan desa, serta data dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:  Penanganan Laporan Warga Dinilai Lamban, Kinerja Polresta Cianjur Disorot

Atas dasar fakta tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi secara resmi merekomendasikan agar SPPT PBB atas objek tanah di Desa Muktivari, Kecamatan Cibitung segera diterbitkan, demi memberikan kepastian administrasi dan mencegah konflik di masyarakat.

Namun hingga saat ini, Dispenda/Bapenda Kabupaten Bekasi terkesan tetap menahan penerbitan SPPT, tanpa penjelasan terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kuasa Pemohon, La Ane, menegaskan bahwa sikap Dispenda/Bapenda sudah tidak bisa lagi ditoleransi.

“Permohonan kami sudah berjalan lebih dari enam bulan. Kami bolak-balik, dipersulit, tanpa kepastian. Setelah kami bawa ke DPRD, dilakukan rapat, bahkan sudah keluar rekomendasi resmi DPRD agar SPPT diterbitkan, faktanya sampai hari ini Dispenda tetap tidak menjalankan. Ini sudah jelas mengabaikan rekomendasi DPRD dan merugikan hak masyarakat,” tegas La Ane.

BACA JUGA:  Penanganan Laporan Warga Dinilai Lamban, Kinerja Polresta Cianjur Disorot

Ia juga menilai, tidak ada lagi alasan hukum bagi Dispenda/Bapenda untuk menunda penerbitan SPPT, karena dalam rapat DPRD seluruh bukti telah dibuka dan pihak yang mengklaim sebagai TKD tidak mampu membuktikan klaimnya.

Atas kondisi tersebut, La Ane mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja Dispenda/Bapenda Kabupaten Bekasi, karena penundaan berlarut dan pengabaian rekomendasi DPRD menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola birokrasi dan pelayanan publik.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa sikap Dispenda/Bapenda yang terus menunda membuka ruang dugaan maladministrasi, bahkan memunculkan isu adanya kepentingan tertentu di balik penahanan penerbitan SPPT, yang harus dibuka dan dijelaskan secara transparan kepada publik.

BACA JUGA:  Penanganan Laporan Warga Dinilai Lamban, Kinerja Polresta Cianjur Disorot

“Kalau rekomendasi DPRD saja diabaikan, maka wajar jika masyarakat kehilangan kepercayaan. Kami tidak akan diam dan akan menempuh langkah pengaduan ke Ombudsman RI, pemeriksaan aparat pengawas internal, hingga gugatan ke PTUN bila ini terus dibiarkan,” pungkas La Ane.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi: apakah Plt. Bupati akan membiarkan Dispenda mengabaikan rekomendasi DPRD dan hak masyarakat di Desa Muktivari, atau mengambil langkah tegas untuk membenahi pelayanan publik yang bermasalah. (Red).