Bekasi, Koranpelita.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan seorang anak di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku yang berinisial M A R alias L (32) berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengatakan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, M, pada 26 Januari 2026. Korban, berinisial M A A (11), dilaporkan hilang setelah keluar rumah untuk membeli gas LPG di warung dekat tempat tinggalnya pada Minggu (25/01/2026) petang.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis belati,” jelas Sumarni dalam keterangan pers di Cikarang, Jumat (30/01/2026).
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan dan analisis yang mengantarkan pada pelacakan pelaku ke wilayah Kabupaten Bandung. Pengejaran intensif dilakukan hingga petugas berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
“Di dalam bus tersebut, pelaku bersama korban berhasil diamankan,” kata Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif penculikan tersebut diduga terkait hubungan asmara yang putus. Pelaku diduga ingin mengancam orang tua korban, yang merupakan mantan pasangannya, agar mau kembali menjalin hubungan.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” tegas Sumarni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dapat diperberat hingga 15 tahun mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari keluarga korban. Dengan penuh haru, ibu korban mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur,” ujar ibu korban di Mapolres Metro Bekasi.
Kapolres Sumarni menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelakunya. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan langsung, Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), di nomor 081383990086 untuk menyampaikan keluhan atau informasi guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (Hrs).



