Pakar: KPK Harus Segera Perjelas Status Kajari Kabupaten Bekasi Nonaktif Terkait Dugaan Terima Suap

Jakarta, Koranpelita.co – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memperjelas status hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi ES (Eddy Sumarman) yang telah dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Fickar untuk memperjelas tentunya KPK melalui penyidik harus segera memanggil dan memeriksa lebih dahulu ES sebagai saksi karena seperti disampaikan KPK bahwa ES berdasarkan informasi diduga telah menerima uang suap dari Bupati Bekasi.

“Jika nantinya dari hasil pemeriksaan diperoleh cukup bukti, maka KPK bisa meningkatkan status ES dari saksi menjadi tersangka,” tutut Fickar kepada Koranpelita.co, Minggu (28/12/2025).

Hanya saja, kata Fickar jika sampai saat ini ES belum dipanggil dan diperiksa mungkin karena penyidik masih belum membutuhkan keterangannya. “Cuma kenapa belum dibutuhkan, tentu penyidik KPK yang lebih tahu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tim JPN Menangkan Pemerintah Setelah MK Tolak Uji Materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Dia mengakui tindakan dari KPK yang sejauh ini belum menentukan sikap terhadap status ES tentunya bisa menimbulkan berbagai pertanyaan dari publik. Terlebih lagi KPK sudah sempat menyegel rumah dinas dan rumah pribadinya.

Namun, katanya, di luar semua itu ES juga punya hak untuk mengajukan praperadilan terhadap KPK guna  memperjelas statusnya. “Sedangkan soal pencopotan dirinya bisa ditanya kepada Kejagung atau dengan cara menggugat melalui PTUN. Tapi semuanya itu tergantung yang bersangkutan,” ujarnya.

Seperti diketahui meski statusnya hingga kini belum jelas terkait dugaan menerima suap dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun Jaksa Agung tetap mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Tim JPN Menangkan Pemerintah Setelah MK Tolak Uji Materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Selanjutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Asisten Intelijen Kejati Lampung yakni Semeru sebagai penggantinya. Seperti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Dalam keputusan ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Bin) Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung tersebut. Selain Eddy Sumarman juga ada 42 Kajari lain yang diganti dalam promosi dan mutasi terhadap 68 pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Tim JPN Menangkan Pemerintah Setelah MK Tolak Uji Materi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor