Kota Tegal Diguncang Laporan Dugaan Korupsi Retribusi Parkir, Pejabat Pemkot Terseret

H. Suprianto (tengah) di dampingi rekannya Oedint Amuk menyerahkan berkas pelaporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Rabu (5/11).

KORANPELITA.CO – Kota Tegal digemparkan dengan laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir yang menyeret nama seorang pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berinisial AST dan seorang pengusaha swasta berinisial IR.

Laporan ini secara resmi diajukan oleh tokoh masyarakat, H. Suprianto, ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Rabu (5/11/2025).

H. Suprianto mengungkapkan bahwa dirinya memiliki bukti kuat terkait dugaan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah sejak 1 Maret 2022.

“Kami memiliki dokumen yang kuat sebagai bukti aduan masyarakat. Dokumen ini cukup untuk diajukan sebagai aduan masyarakat,” tegasnya kepada awak media.

Berdasarkan investigasinya, H. Suprianto memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Wabub Tangerang Buka Worshop Peringati HUT ke- 76 IGTKI   

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tegal, Yendri Aidil Fiftah, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menelaah laporan tersebut.

“Kami belum bisa menanggapi lebih jauh karena belum melihat suratnya seperti apa, laporannya bagaimana, dan materi yang dilaporkan apa,” ujarnya.

Yendri juga menjelaskan perbedaan wewenang antara Datun dan Pidsus di Kejaksaan Negeri Tegal, di mana Datun bertugas mendampingi Pemkot dalam perkara perdata, sementara Pidsus fokus pada penanganan kasus korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan pejabat pemerintah dan potensi kerugian negara yang besar. Masyarakat Tegal berharap Kejaksaan Negeri Kota Tegal dapat mengusut tuntas kasus ini secara cepat dan transparan.(her)

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta