Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Tangerang Tetapkan TAW Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 M

Kota Tangerang,koranpelita.co – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan TAW sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan oleh PT. APK kurun waktu 2020 s/d 2024 yang merugikan negara sekitar Rp 8 milyar .

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Made Suwarna, Selasa (14/10/2025) mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah mempelajari  bukti – bukti penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ditemukan dari tersangka TAW.

Agung Teja menyebut, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap TAW sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka melalui Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: TAP-2875/M.6.11/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Periode Januari- Juni 2026

TAW diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK .Kemudian PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM, yang ternyata pekerjaan tersebut fiktif, namun tetap dibayarkan oleh PT. APK. Akibatnya, timbul kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (13 Oktober – 1 November 2025) di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

Bahwa  dari hasil pemeriksaan terhadap TAW tersebut diketahui sebagai broker yg mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan rekannya dari tahun 2020 s/d 2024 atas perintah H

Tersangka dijerat dengan pasal  2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Periode Januari- Juni 2026

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang  menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Karena di atas segala kepentingan pribadi, ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dijaga.

“Korupsi bukan cuma soal uang yang hilang, tapi juga kepercayaan publik yang rusak.

Dan itu harus kita lawan bersama,” ungkapnya. (*/sul).